Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Terapkan Work From Anywhere (WFA) Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama

Madiun – Menindaklanjuti kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, Sekretariat KPU Kabupaten Madiun menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat KPU RI Nomor 522/PK.02.1-SD/04/2026 tertanggal 26 Februari 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Pengaturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas selama libur Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Madiun, penyesuaian tugas dilaksanakan selama lima hari kerja, meliputi dua hari sebelum Nyepi dan tiga hari setelah Idul Fitri. Selama periode ini, pegawai dapat melaksanakan tugas dari luar kantor, seperti dari rumah atau lokasi lain yang mendukung kinerja.

Meski bekerja secara fleksibel, pegawai tetap wajib menjaga kinerja dan tanggung jawab. Seluruh pegawai harus tetap aktif berkomunikasi, responsif terhadap arahan atasan, serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan hasil pekerjaan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif, optimal, dan akuntabel selama periode libur nasional dan cuti bersama.

 

Penulis: Anissa

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali