KPU Dalam Berita

KPU Harus Mampu Jalankan Fungsi sebagai Pusat Pengetahuan Tentang Kepemiluan dan Kolaborasi

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penanggungjawab utama penyelenggara pemilu harus mampu menjalankan fungsi sebagai pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kepemiluan dan juga sebagai pusat kolaborasi (kerja sama) multipihak. Hal ini ditekankan Anggota KPU, August Mellaz yang hadir secara daring memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sosialisasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara yang digelar KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (07/10/2022). Untuk menjalankan dua prinsip tersebut, kata Mellaz, KPU akan membangun instrumen untuk mengoperasionalkannya, yakni dengan mendokumentasikan segala pekerjaan, pengalaman baik, inisiatif, dan inovasi di daerah, serta mengembangkan sistem informasi partisipasi masyarakat (SIPARMAS). Mellaz pun mengingatkan agar KPU Kaltara dapat mendokumentasikan dan mempublikasikan kerja-kerja kepemiluannya dengan rapi dengan harapan dapat terjadi proses interaktif antar publik dan KPU. Dengan begitu, tambah Mellaz, berbagai masukan masyarakat dapat ditransformasi oleh KPU menjadi langkah-langkah dan kebijakan yang strategis. “Pengalaman baiknya itu bisa terdokumentasi dengan rapi dan harapannya tata kelola kita terhadap laman website, media sosial itu selain akan harapannya bisa meningkatkan engagement lebih tinggi dari pengguna dan penerima manfaat, juga bisa memotret berbagai masukan masyarakat,” kata Mellaz. Lebih lanjut Mellaz menyampaikan pentingnya KPU Kaltara melakukan sosialisasi dengan pendekatan khassesuai wilayahnya, karena situasi setiap provinsi berbeda keragamannya, serta berorientasi pada segmentasi pemilih. Tak hanya itu, menurut Mellaz perlunya KPU Kaltara menggandeng stakeholder atau kelompok penting untuk melakukan sosialisasi. “Full lakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat terkaitpentingnya pelaksanaan Pemilu  dan Pemilihan 2024, juga signifikansinya bagi proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, dan juga masa depan Indonesia,” kata Mellaz. Mellaz juga mengingatkan pentingnya menyusun strategi menghadapi maraknya isu hoaks, ujaran kebencian serta misinformasi yang terjadi dalam konteks kepemiluan. KPU, kata Mellaz, KPU sedang menyelesaikan cetak biru (blue print) untuk sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, menyusun instrumen kerja dalam konteks indeks partisipasi masyarakat, dan juga pengembangan SIPARMAS. “Harapannya bisa membantu kita semua memberikan gambaran dan juga bukti empirik sangat kredibel terkait monitoring, evaluasi, dan kegaitan pelaksanaan sosialisasi kita, penyusunan bahan sosialisasi, bahan ajar," ujar Mellaz. (humas kpu ri tenri/foto idan/ed dio).

KPU Akan Menerima DAK2 dan Data Agregat Pemilih di Luar Negeri

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri dan Data Agregat di 133 kantor perwakilan di luar negeri dan Kemenlu. Hal itu akan berlangsung pada hari Jumat 14 Oktober 2022. Hal itu disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Kamis (13/10/2022) di kantor KPU. “Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih saat ini juga sudah dilakukan penyisiran final dan akan diberikan penomoran. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” kata Betty. Sementara itu, Yulianto Sudrajat menjelaskan dari segi perencanaan anggaran, untuk kebutuhan data dan sistem informasi akan dimaksimalkan. Mengingat divisi ini tidak hanya mengurusi daftar pemilih, tetapi semua teknologi informasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Pada kesempatan yang sama, Afif menyampaikan isu-isu krusial, seperti potensi masalah data pemilih seperti pemilih disabilitas, force majeure atau kondisi yang perlu menjadi perhatian, adanya DPT perbaikan, serta menjaga hubungan baik dengan Bawaslu terkait akses data. Pada pengarahan akhir, Hasyim menekankan pada tingkat teknis dan juknis terkait data pemilih, cara berpikirnya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasyim menggambarkan ada lima hal, yaitu siapa, melakukan apa, bagaimana caranya, target dan kerangka waktunya serta outputnya seperti apa. (Humas KPU Arf/Foto: JAP/ed dio)  

Sinkronisasi Data Pemilih dengan Data Kependudukan

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi data pemilih di dalam negeri dan luar negeri. Pencatatan pemilih dilakukan dari asal daerah masing-masing yang disinkronisasi dengan data kependudukan. Hal ini termasuk bagi pemilih yang berada di luar negeri. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat menerima audiensi KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Provinsi Gorontalo yang hadir bersama para operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota-nya, Kamis, (13/10/2022) di kantor KPU. “Kalau dulu saat coklit di luar negeri, kita coret data pemilih yang di dalam negeri, dan dimasukkan ke dalam data pemilih di luar negeri. Ke depan, kita tidak langsung menghapus begitu saja, jika tidak ada secara administrasi kepindahan dokumennya, karena kewenangannya ada di dukcapil,” tutur Betty. Menurut Betty, pada Pemilu 2019 dilakukan secara de jure, tetapi masih memungkinkan de facto. Tetapi ke depan, semua harus de jure, sesuai alamat yang tertera pda identitas resmi, sehingga tidak asal menghapus, tetapi harus ada konfirmasi resmi secara administratif. Terkait lokasi khusus, seperti pertambangan, pesantren, dan perkebunan, Betty menjelaskan bahwa KPU akan membangun TPS khusus, jika lokasi tersebut terisolir dari TPS terdekat. Namun, jika masih dekat dengan TPS warga setempat, maka pemilih di lokasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih TPS tersebut. Dalam audiensi, Hasyim meminta jajaran KPU  yang hadir untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hari Pemungutan Suara Pemilu, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, dengan tagline "Pastikan, Kita Terdaftar dalam Daftar Pemilih!" “Identifikasi daftar pemilih yang tepat itu bukan sekarang ada dimana, tetapi pada hari pemungutan suara, ada di mana. Termasuk juga saat pilkada nanti, keserentakan pilkada ini harus dipahami dengan identifikasi yang berbeda. Pemilih pilkada bisa memilih sesuai identitas KTP nya, namun jika dia pindah kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi, maka hanya bisa memilih gubernur saja,” jelas Hasyim. (Humas KPU Arf/Foto: Arf/ed dio)  

Populer

Belum ada data.