Berita Terkini

Bekerja Hati-hati, Samakan Persepsi Aturan Hukum Pemilu

 

Jakarta, kpu.go.id – Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Indonesia mengacu pada produk hukum berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). UU dibentuk oleh pembuat UU yakni pemerintah dan DPR, sementara PKPU sebagai produk hukum teknis, dibuat oleh KPU.

Pemahaman terhadap kedua produk hukum ini penting agar tidak ada salah tafsir terutama antara penyelenggara, peserta, hingga pemangku kepentingan terkait (stakeholder).

Hal ini salah satu yang menjadi penekanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menurut Hasyim, bahkan perlu juga meminta penjelasan dari pembuat produk hukum kepemiluan apabila ada hal yang dianggap belum dipahami atau multitafsir. Hal ini sah saja menurut Hasyim ketimbang di kemudian hari muncul salah persepsi atau putusan yang merugikan. “Karena salah satu asas dalam penyelenggara yaitu bekerja berdasarkan unsur transparan, akuntabel dan hati-hati,” ucap Hasyim.

Terkait bekerja akuntabel ini Hasyim melanjutkan adalah kerja yang penuh dengan tanggungjawab dan seluruh pekerjaannya mampu dipertanggungjawabkan. “Harus hati-hati karena memutus tidak hanya pidana, tapi juga administrasi,” tambah Hasyim.

Hadir sebagai peserta Rakor Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Indonesia. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali