Berita Terkini

Hari Keenam, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Sabtu (6/8/2022). Di hari keenam, satu partai politik yang mendaftar yakni, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). 

"Pada hari ini, pukul 14.00 WIB, KPU telah menerima kedatangan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia untuk melakukan pendaftaran," ungkap Anggota KPU Idham Holik yang hadir bersama August Mellaz, pada sesi konferensi pers, di Kantor KPU.  

Idham melanjutkan, dari hasil pemeriksaan berkas, KPU menyatakan berkas belum lengkap dan PDRI diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. "Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan pendaftaran partai politik dapat diterima jika partai politik menyerahkan dokumen secara lengkap dalam hal ini mengunggah dokumennya ke dalam aplikasi Sipol," lanjut Idham.

Idham menambahkan, total hingga hari keenam ada 13 partai politik yang telah mendaftar, dan 9 partai politik di antaranya masuk tahap verifikasi administrasi, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Adapun dari 41 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 13 di antaranya telah melakukan pendaftaran, 12 telah mengonfirmasi rencana pendaftaran, sementara 16 partai politik belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya. 

Informasi lain, dari 41 partai politik nasional pemegang akun Sipol, 17 partai politik telah mengunggah datanya hingga 100 persen, dan 2 partai politik telah mengunggah data hingga 80 persen. "Jadi Sipol tidak ada masalah, dan saya pikir tidak tepat juga (menyebut partai baru kesulitan mengunggah Sipol), karena dari 13 partai yang sudah mendaftar, ada juga partai baru yang dokumennya sudah kami terima (dinyatakan lengkap)," tutur Idham sekaligus menjawab pertanyaan terkait Sipol yang dianggap menyulitkan partai baru. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali