Berita Terkini

Komitmen KPU Terbuka dan Beri Ruang Partisipatif

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima membuka kegiatan Penentuan Sampel Dalam Verifikasi Faktual, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Hasyim menyampaikan pengambilan sampel ini untuk mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, yang mana pengambilan sampelnya dari daftar nama anggota partai politik untuk 9 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi. 

"Karena metodenya sampling bukan metode sensus pada hari ini jumat KPU akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sample dari daftar nama anggota parpol itu akan dijadikan dasar untuk verifikasi faktual, akan dilakukan untuk 9 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh ikut verifikasi faktual," tutur Hasyim saat membuka kegiatan.

Sebagaimana putusan mahkamah konstitusi nomor 55 terkait partai politik peserta Pemilu 2019 yang melebihi ambang batas (parliamentary treshold) atau memiliki kursi di DPR RI, kata Hasyim, tidak dilakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, dari 18 partai politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, terdapat 9 partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI  tidak akan melalui verifikasi faktual.

Sementara 9 partai politik tidak memiliki kursi di DPR RI dan merupakan partai politik baru akan dilakukan verifikasi faktual.

"Dari 18 yang akan dilakukan verifikasi faktual 9 parpol, verifikasi pengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota kemudian terhadap kantor pengurus tingkat pusat, provinsi ,kabupaten/kota, kemudian verifikasi kenggotaan di kabupaten/kota yang didaftarkan melalui syarat untuk persyaratan parpol," kata Hasyim. 

Sementara itu, Anggota KPU yang membidangi divisi teknis penyelenggara pemilu, Idham Holik mengatakan verifikasi faktual akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.  Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, Idham menyampaikan KPU akan melakukan verifikasi faktual mengunjungi alamat kantor partai politik tingkat nasional dan tingkat lokal Aceh.

"Jadi hari pertama kami lakukan kunjungan ke partai dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan dan alamat kantor apakah sesuai dengan dokumen yang disampaikan dulu saat pendaftaran pada 1-14 agustus yang telah diverifikasi administrasi tahap pertama dan kedua," kata Idham.

Terkait penarikan sampel ini, lanjut Idham, akan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politk (SIPOL) oleh masing-masing partai politik. 

Kegiatan ini, tambah Idham, merupakan komitmen KPU untuk terbuka dalam penarikan sampel dan juga memberikan ruang partisipatif untuk semua pihak.

Kegiatan ini mengundang Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP), serta pimpinan dan narahubung dari 9 partai politik  nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dan akan dilakukan verifikasi faktual.

Setelah parpol menarik sampel melalui SIPOL dengan komputer yang disiapkan KPU, hasil penarikan sampel data anggota parpol diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. (humas kpu ri tenri/foto: deni/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali