
Rancang Kebijakan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024
Tangerang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang kebijakan seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta badan ad hoc, yang akan mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Kebijakan ini penting untuk segera diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU), mengingat pada November 2022 nanti proses rekrutmen badan ad hoc mulai dilakukan.
"Peraturan KPU terkait seleksi ini harus sudah selesai di bulan Oktober, karena pada tanggal 15 November dimulai rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, selanjutnya baru desa/kelurahan,” ujar Anggota KPU Parsadaan Harahap pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), di Tangerang, Banten, Sabtu (3/9/2022).
Pria yang mengampu Divisi SDM dan Puslatlibang ini menambahkan, target pada September 2022, SIAKBA sudah bisa diresmikan. Sistem informasi ini tengah dibangun, dan diharapkan dapat membantu proses seleksi. “Untuk itu, saya berharap banyak masukan dari berbagai pihak untuk SIAKBA sebelum diluncurkan,” tambah Parsadaan.
Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan pentingnya perumusan regulasi dari hulu hingga hilir. Salah satunya untuk meminimalisir sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yulianto juga mengungkapkan realitas banyaknya Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 2023 dan 2024. Pada bulan Januari 2024, AMJ sebanyak 1 KPU Provinsi dan 25 KPU Kabupaten/Kota, bulan Februari 2024, berdekatan dengan hari pemungutan suara, AMJ sebanyak 5 KPU Provinsi dan 46 KPU Kabupaten/Kota, bahkan pas bulan Maret 2024, saat sibuk-sibuknya rekapitulasi hasil pemungutan suara, terdapat AMJ bagi 1 KPU Provinsi dan 37 KPU Kabupaten/Kota. AMJ hingga akhir 2024, terdapat 9 KPU Provinsi dan 196 KPU Kabupaten/Kota.
"Bisa kita bayangkan, di tahapan krusial tersebut, satuan kerja KPU harus melaksanakan seleksi, dan itu tentu bisa mempengaruhi itu kinerja tahapan. Maka konstruksi ini memang butuh keserentakan juga ke depan," ungkap Wakil Ketua Divisi SDM dan Puslatlibang ini.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memandang SIAKBA sebagai evolusi dokumentasi proses seleksi anggota KPU dan badan ad hoc. Untuk itu perlu dicermati metodologi, tata kerja, pengisian formulir, dan time table-nya, serta fitur mana saja yang boleh diakses publik, dan tidak boleh, juga untuk pengawasan Bawaslu. “Saya melihat prioritas saat ini fitur rekrutmen badan ad hoc yang didahulukan serta harus diuji coba terlebih dahulu,” tambah Betty.
Sementara itu Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan metode tes, Computer Assisted Test (CAT), bukan utama di awal, karena dalam menahkodai penyelenggara pemilu butuh pengalaman dan keterampilan khusus, sehingga orang yang berpotensi, bisa saja tercoret saat mengikuti tes CAT. Dia juga mengusulkan tim seleksi ini bukan melalui penjaringan, yang mana sekelas profesor dan doktor juga harus menyetorkan CV dan persyaratan lainnya, cukup langsung dipilih oleh KPU sesuai dengan kapasitas yamg dibutuhkan.
Menutup pengarahan, Hasyim menekankan pentingnya merancang proses seleksi yang runtut. UU sudah jelas menggambarkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya dengan ruang lingkup, tugas dan wewenangnya, profil penyelenggara yang seperti apa yang diperlukan, dan mekanisme mendapatkannya seperti apa. Runtutan ini penting agar semua rancangan ini tergambar secara komprehensif. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)