Berita Terkini

Rekrutmen Badan AdHoc Resmi Dimulai

Rekrutmen dalam rangka pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 resmi dimulai pada tanggal 20 November 2022. Badan adhoc ini merupakan tulang punggung lembaga penyelenggara pemilu, karena mempunyai peran penting dan strategis. Selain peran dalam tahapan, juga kewenangan yang besar dalam menjaga orisinalitas suara pada hari pemungutan suara di TPS, sehingga proses yang dijalankan sesuai kenyataan dan aturan perundang-undangan. Rekrutmen PPK mulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka secara resmi kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2024, serta Deklarasi dan Pengukuhan Kepengurusan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, Sabtu (19/11/2022) di Bengkulu.

“Manajemen yang kuat diperlukan untuk mengelola SDM KPU, terutama badan adhoc, agar dapat menjalankan tahapan dengan optimal. Visi yang sudah dicanangkan jangan sampai ada hambatan yang secara esensial dapat menurunkan kualitas tahapan pemilu. Untuk itu, tanggal 20 November 2022 menjadi kick off pembentukan badan adhoc dan menjadi awal sebuah penataan kelembagaan,”tutur Parsa yang juga membidangi Divisi SDM di KPU.

Parsa juga menjelaskan, semangat penyelenggaraan Pemilu ke depan adalah keserentakan, baik pemilu dan pilkada, juga penyelenggaranya. Saat ini akhir masa jabatan masih berbeda-beda di setiap daerahnya, padahal pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak. Untuk itu, semangat penataan kelembagaan yang dimulai dari badan adhoc ini ini ke depan diharapkan bisa terjadi keserentakan bagi penyelenggaranya, terutama di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Terkait Deklarasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pamilu, Parsa menekankan pentingnya hal ini untuk dijadikan momentum lembaga KPU yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilih. Terlebih saat ini sudah terbentuk Ikatan Penata Kelola Pemilu (IPKP) di KPU, sebagai pembina kepegawaian Jabatan Fungsional Penata Kelola Pamilu. (Humas KPU Arf/foto: Idan/ed dio)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali