KPU Dalam Berita

KPU Akan Menerima DAK2 dan Data Agregat Pemilih di Luar Negeri

 

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri dan Data Agregat di 133 kantor perwakilan di luar negeri dan Kemenlu. Hal itu akan berlangsung pada hari Jumat 14 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2022 bersama KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Kamis (13/10/2022) di kantor KPU.

“Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih saat ini juga sudah dilakukan penyisiran final dan akan diberikan penomoran. Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diterbitkan,” kata Betty.

Sementara itu, Yulianto Sudrajat menjelaskan dari segi perencanaan anggaran, untuk kebutuhan data dan sistem informasi akan dimaksimalkan. Mengingat divisi ini tidak hanya mengurusi daftar pemilih, tetapi semua teknologi informasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Pada kesempatan yang sama, Afif menyampaikan isu-isu krusial, seperti potensi masalah data pemilih seperti pemilih disabilitas, force majeure atau kondisi yang perlu menjadi perhatian, adanya DPT perbaikan, serta menjaga hubungan baik dengan Bawaslu terkait akses data.

Pada pengarahan akhir, Hasyim menekankan pada tingkat teknis dan juknis terkait data pemilih, cara berpikirnya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hasyim menggambarkan ada lima hal, yaitu siapa, melakukan apa, bagaimana caranya, target dan kerangka waktunya serta outputnya seperti apa. (Humas KPU Arf/Foto: JAP/ed dio)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali