
ASN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Madiun – Seluruh Asisten Aparatur Negara (ASN) yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan KPU Republik Indonesia yang diselenggarakan melalui via zoom pada senin (09/07) dan diikuti oleh seluruh ASN lingkungan KPU di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara hybrid yaitu luring di Ruang Rapat Kantor KPU Republik Indonesia, Jakarta Pusat dan melaui daring via zoom bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia.
Materi yang disampaikan KPK dalam kegiatan sosialisasi ini membahas tentang Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi. Acara ini digelar sehubungan dengan upaya peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai akan budaya antikorupsi dan pengendalian gratifkasi. Dengan demikian diharapkan lingkungan kerja di seluruh KPU di Indonesia bersih dari Korupsi serta Gratifikasi.
Dengan adanya sosialisasi ini, ASN KPU Kabupaten Madiun diharapkan tidak hanya memahami aturan terkait antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam setiap aspek pekerjaan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S