
KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Persertifikatan Barang Milik Negara Bersama KPU Republik Indonesia
Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti rapat koordinasi (rakor) pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Satuan Kerja KPU Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (16/09/2025). Kegiatan ini diadakan oleh KPU Republik Indonesia dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom serta diikuti oleh beberapa KPU Kabupaten/Kota di Indonesia.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka penuntasan pelaksanaan program percepatan Pensertifikatan BMN berupa Tanah pada Satuan Kerja KPU tahun Anggaran 2025. Khususnya dalam pengelolaan aset milik Negara berupa tanah. Dengan diadakanya rakor ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman satuan kerja KPU daerah mengenai tata kelola aset negara, khususnya terkait proses persertifikatan tanah dan bangunan yang menjadi BMN.
Pada kegiatan tersebut dari KPU Kabupaten Madiun, hadir Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Agung Murdianto dan didampingi oleh Kasubag Umum dan Logistik Tamin Harianto serta Endy Setyawan selaku operator BMN.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN Setjen KPU. Lalu dilanjutkan dengan materi yang membahas tentang Strategi Pensertifikatan BMN berupa tanah Tahun Angggaran 2025 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian ATR/BPN.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan KPU Kabupaten Madiun semakin tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S.