
KPU Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan MK Via Zoom Meating
Madiun- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Diskusi Publik Alternatif Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXXII/2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (24/09/2025) Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut hadir mewakili KPU Kabupaten Madiun, Ketua KPU, Nur Anwar, komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu, Lutfi Al’as’ari, Plt. Kasubag Teknis dan Hukum Tri Wahyu L, serta seluruh staf teknis dan Hukum di lingkungan KPU Kabupaten Madiun. Kehadiran jajaran ini menjadi wujud komitmen KPU Kabupaten Madiun dalam memperkuat pemahaman dan kesiapan terhadap dinamika sistem kepemiluan yang terus berkembang.
Kegiatan diskusi publik ini menghadirkan narasumber Dr. Kris Nugroho, Drs., MA yang memaparkan materi mengenai alternatif sistem pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXXII/2024. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan narasumber dan seluruh peserta kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Madiun dapat memahami secara mendalam substansi putusan MK tersebut serta menyiapkan langkah-langkah strategis dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan. Selain itu, diskusi ini juga menjadi ruang bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun optimis mampu menghadapi dinamika perubahan sistem kepemiluan dengan lebih baik, sehingga kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat dapat terus ditingkatkan pada pemilu mendatang.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S.