Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Laksanakan Rapat Pleno Internal Pembentukan Struktur PPID

Madiun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Rapat Pleno Internal dalam rangka pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Rabu (29/10/2025), bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota KPU, Sekretaris, serta para Kepala Subbagian di lingkungan sekretariat.

(Rapat Pleno Internal Pembentukan Struktur PPID KPU Kabupaten Madiun)

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang dalam arahannya menekankan pentingnya keberadaan PPID sebagai sarana mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. “PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan data dan tahapan penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Agung Dwi Murdianto, menambahkan bahwa PPID berfungsi untuk memastikan penyampaian informasi kepemiluan kepada pihak eksternal secara tepat dan terstruktur. “PPID bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di luar lingkungan KPU Kabupaten Madiun, sehingga prinsip keterbukaan publik dapat terus terjaga,” tuturnya.

(Rapat Pleno Internal Pembentukan Struktur PPID KPU Kabupaten Madiun, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Madiun)

Melalui rapat pleno tersebut, disepakati susunan struktur PPID KPU Kabupaten Madiun, yang terdiri dari: Pembina PPID, Atasan PPID, Pejabat Pengawas yang membidangi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Tim Pertimbangan dan Tim Penghubung PPID, serta Petugas Pelayanan Informasi. Struktur ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

Dengan terbentuknya struktur baru ini, KPU Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Rapat ditutup dengan usulan dari Anggota KPU, Lutfi Al’As’ari, agar hasil pembentukan struktur PPID tersebut segera dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Madiun sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

 

Penulis: Risma

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali