Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi SIPOL dan Mekanisme PAW di Surabaya

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II dan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Surabaya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur, para pemangku kepentingan terkait, serta jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Peserta dari KPU kabupaten/kota terdiri atas unsur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme dan aspek teknis Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Ia menekankan bahwa pembahasan difokuskan pada PAW yang disebabkan oleh pemberhentian anggota oleh partai politik. Sementara itu, alasan PAW lainnya secara normatif dinilai tidak menimbulkan kendala sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain membahas PAW, Choirul Umam juga menyampaikan materi terkait pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Ia mengimbau partai politik untuk melakukan pengecekan akses SIPOL guna memastikan akun tetap aktif dan dapat digunakan. Partai politik juga diminta memperbarui data kepartaian, meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor partai.

Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif antara narasumber dan peserta. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap dapat meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kepemiluan, khususnya terkait administrasi SIPOL dan mekanisme PAW, agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Penulis: Risma

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2 kali