Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR! se-Jawa Timur

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Madiun.

Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, yang menekankan pentingnya membangun sinergi antarjajaran KPU. Menurutnya, sinergi yang solid akan mendorong peningkatan efektivitas kinerja organisasi serta kualitas pengambilan keputusan, sejalan dengan tagline KPU Melayani dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana untuk menyempurnakan hasil kerja sekaligus sebagai upaya preventif agar seluruh pihak senantiasa berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, mengingatkan pentingnya mempersiapkan pertanggungjawaban secara matang melalui pengecekan laporan yang cermat, menjaga kekompakan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Materi terkait Sistem Penanganan Pengaduan WBS disampaikan oleh Ardila Fitriani, Kepala Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengaduan dalam WBS terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengaduan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Non-TPK. Selain itu, disampaikan pula mengenai SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan nasional yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara daring kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Madiun, semakin memahami mekanisme penanganan pengaduan serta mampu mengimplementasikan sistem WBS dan SP4N-LAPOR! secara optimal guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

 

 

Penulis: Risma

Editor: Endy S

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali