Berita Terkini

Persiapkan ASN Profesional, Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Berikan Arahan CPNS Ikuti Latsar Tahap II

Madiun — Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Agung Dwi Murdianto, memberikan pengarahan internal kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Kabupaten Madiun dalam rangka pelaksanaan Latsar CPNS Tahap II (distance learning). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) di Aula KPU Kabupaten Madiun mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.

Pengarahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman serta motivasi kepada CPNS agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Latsar CPNS Tahap II dengan penuh semangat, disiplin, dan rasa tanggung jawab, khususnya pada metode pembelajaran jarak jauh.

Dalam arahannya, Agung Dwi Murdianto menekankan pentingnya kesungguhan peserta dalam mengikuti setiap tahapan Latsar sebagai bagian dari proses pembentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas. Menurutnya, keberhasilan Latsar tidak hanya diukur dari kelulusan, tetapi juga dari sikap, kedisiplinan, dan komitmen peserta selama menjalani proses pembelajaran.

“Saya berharap seluruh CPNS dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Latsar CPNS Tahap II, khususnya tahapan distance learning, dengan penuh semangat dan rasa tanggung jawab. Manfaatkan setiap materi dan tugas yang diberikan sebaik mungkin agar memperoleh hasil yang optimal,” ujarnya.

Selain itu, Agung juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi kesehatan selama pelaksanaan Latsar, mengingat padatnya aktivitas pembelajaran yang harus dijalani secara mandiri.

“Yang tidak kalah penting, tetap jaga kesehatan. Dengan kondisi fisik yang prima, seluruh rangkaian kegiatan Latsar dapat diikuti dengan optimal,” tambahnya.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh CPNS KPU Kabupaten Madiun dapat mengikuti Latsar CPNS Tahap II dengan lancar serta mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan KPU Kabupaten Madiun.

 

 

Penulis: Anissa

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali