KPU Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Melalui Sistem Coretax
Madiun — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi perpajakan, KPU Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Sistem Coretax, yang dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pengelola administrasi dan keuangan KPU Kabupaten Madiun, meliputi Bendahara Pengeluaran, Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, serta Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL). Keikutsertaan dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Madiun dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi membahas tata cara pelaporan SPT Tahunan sekaligus pengenalan penggunaan Sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan berbasis digital. Melalui sistem tersebut, pelaporan pajak diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, serta meminimalkan potensi kesalahan.
Selain memberikan pemahaman teknis terkait alur pelaporan SPT Tahunan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi bagi peserta dalam menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan. Penerapan Sistem Coretax diharapkan mampu mendukung pengelolaan pajak yang lebih sistematis, terdokumentasi, serta mudah dalam proses pemantauan dan evaluasi.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berupaya memastikan seluruh proses pelaporan pajak berjalan sesuai peraturan serta mendukung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan terlaksananya sosialisasi tersebut, diharapkan peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan pelaporan pajak di lingkungan kerja, sehingga kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara profesional, tertib administrasi, dan mendukung tata kelola keuangan yang baik.
Penulis: Anissa
Editor: Endy S.