Berita Terkini

Memasuki Ramadan 1447 H, KPU Kabupaten Madiun Sesuaikan Jam Kerja Pegawai

Madiun – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyesuaikan jam kerja bagi seluruh pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal KPU Nomor 372/SDM.04.1-SD/04/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jadwal kerja di lingkungan KPU Kabupaten Madiun selama bulan Ramadan diatur sebagai berikut:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–12.30 WIB).
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 11.30–12.30 WIB).

Total jam kerja efektif selama lima hari kerja dalam sepekan pada bulan Ramadan ditetapkan minimal 32 jam 30 menit.

Meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja, KPU Kabupaten Madiun memastikan kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan tetap berjalan optimal. Seluruh jajaran diminta tetap mengedepankan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Masyarakat juga tetap dapat mengakses layanan informasi maupun administrasi di Kantor KPU Kabupaten Madiun sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud penerapan nilai “BerAKHLAK” dan semangat “Bangga Melayani Bangsa”, yang terus dijunjung tinggi meski dalam suasana menjalankan ibadah puasa.

 

Penulis: Anissa

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 0 kali