
Dalil Pelapor Patut untuk Dikesampingkan
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali hadir sebagai Terlapor pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi dengan agenda Pemeriksaan Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 untuk Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dengan Nomor Perkara 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi dengan Nomor Perkara 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan dengan Nomor Perkara 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi dengan Nomor Perkara 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Hadir memenuhi undangan sidang, Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dan Tenaga Ahli KPU Muhammad Zaid. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Puadi dan Anggota Majelis Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Terhadap laporan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Mochammad Afifuddin mempertanyakan status laporan Pelapor yang disebutnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Juga laporan Pelapor dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena menyebutkan waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu pada 15 Agustus 2022, sementara di sisi lain Pelapor tidak menguraikan dengan jelas waktu terjadinya peristiwa.
Pada petitumnya laporan Pelapor untuk perkara ini patut tidak dapat diterima karena KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Hal yang sama untuk perkara Partai Reformasi yang disebut Afif laporan kabur dan tidak jelas (obscuur libel). “Sehingga dengan demikian dalil laporan pelapor patut untuk dikesampingan dan tidak dapat diterma,” kata Afif.
Ikut menjawab laporan Partai Masyumi, Muhammad Zaid menganggap laporan Pelapor salah dengan objek yang disoal. Selain itu Pelapor tidak dapat memenuhi syarat (berkas tidak lengkap) maka tidak dapat dilakukan ke tahap berikutnya.
Terhadap jawaban keempat untuk laporan Partai Kedaulatan, Nur Syarifah juga mengawali pembacaan jawaban dengan menyatakan laporan Pelapor kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Laporan Pelapor juga dinilai salah menerapkan dasar hukum sehingga tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administratif pemilu yang dilanggar juga salah menentukan objek yang disoal. KPU telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. (humas kpu hilvan/foto: hilvan/ed diR)