Berita Terkini

Helpdesk KPU Bantu Parpol Mendaftar

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono hadir pada Sidang Pembuktian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 untuk Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), di Gedung Bawaslu, Kamis (1/9/2022). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan lima saksi pihak Pelapor dan dua saksi ahli. 

Dalam kesempatan ini, Afif menegaskan peran helpdesk KPU yang terbukti melayani dengan baik untuk partai politik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran baik melalui Sipol atau penyerahan berkas secara langsung ke kantor KPU.

Kemudian berkaitan dengan batas waktu penyerahan berkas, Idham menjelaskan bahwa KPU memiliki surat kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Surat ini ditandatangani tanggal 15 Agustus, di antaranya ada dari PKR, namanya Bapak Sigit Prawoso," kata Idham.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 September 2022 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan hari Rabu, 7 September 2022 penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali