Berita Terkini

Isu Strategis Tahapan Verifikasi Partai Politik

Banjarmasin, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz hadir sebagai narasumber Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Verifikasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (30/9/22).

Dalam paparannya, Mellaz menyampaikan ada empat langkah tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, yaitu Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan.

Mellaz juga menjelaskan empat kategori parpol calon peserta pemilu yakni, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari pemilu nasional terakhir, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, dan tidak memiliki ketewakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

Lebih lanjut Mellaz mengungkapkan beberapa isu strategis dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik. Pertama, optimalisasi peran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kedua, penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol. Ketiga, kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antar penyelenggara Pemilu, serta kesiapan lembaga dalam menghadapi gugatan partai politik dalam tahapan verifikasi parpol.

Saat ini KPU tengah merancang empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. “Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, adalah pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan,” kata Mellaz.

Untuk tahapan verifikasi partai politik, dia menyebut ada 24 parpol yang terdaftar, dan masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual.

"Finalnya nanti tanggal 14 Desember 2022. Dalam penetapan peserta pemilu baru akan tahu parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," jelasnya.

Sementara Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah juga akan memastikan petugas KPU di daerah siap melaksanakan semua tahapan yang telah diputuskan pada level pusat.

“Sosialisasi ini penting. Bagaimana kita semua  berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 agar terselenggara dengan baik dan berjalan secara damai, serta sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu secara demokratis," pungkasnya.

Narasumber lain, Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo. Hadir sebagai peserta jajaran KPU Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel, Forkopimda, BEM Universitas, Partai Politik, NGO, dan Media massa. (humas kpu james/foto: james/ed dio).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali