Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Gelar Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara, KPKNL Madiun Tetapkan Pemenang

 

Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar pertemuan resmi dalam rangka penutupan batas akhir penawaran dan penetapan pemenang Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor KPU Kabupaten Madiun pada Rabu (20/08/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dalam proses pelelangan.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, hadir Arasmin Simamora selaku pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta perwakilan dari KPU Kabupaten Madiun yakni Tamin selaku Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik. Dan didampingi oleh tim lelang KPU Kabupaten Madiun, yaitu Endy Setiawan  dan Yasin Suhada.

Agenda utama pertemuan kali ini adalah penutupan proses lelang sekaligus penetapan pemenang lelang yang telah melalui tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penawaran yang masuk, pemenang lelang resmi ditetapkan adalah Usman dari Pasuruan dengan nilai penawaran sebesar Rp27.013.800. Keputusan tersebut diambil setelah melewati proses administrasi dan evaluasi penawaran secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada aturan lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara.

 

 

Dengan diadakan pertemuan ini menandakan bahwa KPU Kabupaten Madiun melakukan proses lelang secara terbuka dan melibatkan pihak berwenang agar hasilnya benar-benar kredibel. KPU Kabupaten Madiun juga menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan proses lelang  sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

 

 

Dengan ditutupnya proses lelang dan ditetapkannya pemenang, KPU Kabupaten Madiun berharap proses lelang dan pembayaran selanjutnya berjalan secara lancar. Sehingga dana yang dihasilkan dari lelang kotak bilik suara tersebut dapat segera masuk dalam kas Negara.

 

 

Penulis: Haryanti

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 147 kali