Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Madiun, Disdukcapil Kabupaten Madiun dan Polres Madiun. Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Madiun dalam memastikan data pemilih tetap diperbarui secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Irsyad Kholis Fatchurrozaq, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk mempermudah Pemilu selanjutnya. “Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih dari DPT Pilkada yang telah ditetapkan pada bulan September 2024, sehingga pada tahapan pemilu selanjutnya tidak banyak melakukan perubahan data pemilih, ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Madiun menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 573.627 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 280.074 dan pemilih perempuan sebanyak 293.553, yang tersebar di 206 Desa/Kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun. Jumlah ini telah memperhitungkan penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang pindah domisili.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun menyampaikan harapannya kepada KPU Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk terus bersinergi dalam menyinkronkan data pemilih dengan data kependudukan yang ada. “Kami berharap Bawaslu dan KPU bisa melaporkan jika terdapat data kematian atau data pindah yang tidak sesuai dengan data Disdukcapil, serta jika ditemukan data ganda yang tidak valid di IKD agar bisa segera dikonfirmasi ke Disdukcapil. Jika memang ada data ganda dengan kabupaten/kota yang lain atau data anomali lainnya, akan kami telusuri dan konfirmasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” ujarnya.

Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Madiun juga menyampaikan apresiasi atas inovasi KPU Kabupaten Madiun selama ini, khususnya pada pemutakhiran data pemilih tahun lalu. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Madiun karena tahun lalu berhasil menemukan inovasi Lovepemilu. Dengan inovasi ini, meski Dukcapil tidak mengeluarkan anggaran tambahan, namun data yang dihasilkan lebih valid. Harapannya, ke depan kerja sama seperti tahun kemarin bisa terus dilanjutkan antara Dukcapil dengan KPU Kabupaten Madiun,” ujarnya.

KPU Kabupaten Madiun juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat data pemilih yang belum akurat melalui layanan daring maupun langsung ke kantor KPU. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap daftar pemilih semakin akurat dan seluruh masyarakat Kabupaten Madiun dapat terfasilitasi hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Untuk Salinan SK Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 bisa diunduh di sini.

Penulis: Haryanti
Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,014 kali