
KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Internalisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Jadwal Retensi Arsip
Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti rapat koordinasi (rakor) internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, pada Selasa (29/07). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran penatausahaan logistik pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, khususnya dalam pengelolaan dan penyusutan arsip yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan pilkada.
Dari KPU Kabupaten Madiun, hadir Sekretaris KPU, Agung Murdianto, serta Kasubag Umum dan Logistik, Bapak Tamim Harianto. Keduanya mengikuti jalannya rakor dengan antusias guna menyerap materi yang berkaitan dengan kebijakan penyusutan arsip sesuai ketentuan terbaru dari PKPU.
Dalam kegiatan tersebut, materi internalisasi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik yang kemudian dilanjut oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci isi dari PKPU Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang klasifikasi arsip, jangka waktu penyimpanan (retensi), hingga prosedur pemusnahan atau pelestarian arsip.
KPU Provinsi Jawa Timur menekankan bahwa pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab bagian kesekretariatan, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pemilu, mengingat setiap proses pasti menghasilkan dokumen yang memiliki nilai informasi penting.
Dengan mengikuti rakor ini, KPU Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, khususnya setelah tahapan pasca pemungutan suara Pemilu maupun Pilkada 2024.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S