
KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rapat Penyelesaian Disparitas Data ASN pada Aplikasi SIASN
Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Penyelesaian Disparitas Data ASN pada Aplikasi SIASN yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2618/TIK.03-SD/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang berisi instruksi penanganan perbedaan (disparitas) data Aparatur Sipil Negara pada sistem Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Dari KPU Kabupaten Madiun, hadir Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Tri Wahyu serta Operator SIASN/SIMPEG, Yasin Suhada.
Dalam rapat, KPU Provinsi Jawa Timur memaparkan langkah-langkah teknis perbaikan dan penyelarasan data ASN, mulai dari verifikasi berkas hingga sinkronisasi informasi pada aplikasi SIASN. Diharapkan melalui penyelesaian disparitas ini, data ASN di lingkungan KPU dapat tercatat secara valid, mutakhir, dan terintegrasi.
Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antar-KPU kabupaten/kota di Jawa Timur untuk memastikan proses penyesuaian data berjalan tepat waktu sesuai arahan KPU RI.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S.