Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Siapkan Lelang Barang Persediaan Pasca Pilkada

 

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun tengah mempersiapkan langkah penjualan barang-barang persediaan yang sudah tidak terpakai pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Barang-barang yang akan dilelang antara lain kotak suara, bilik suara, serta surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tamin Hariyanto, Kasubag Keuangan, Umum dan Logisitik KPU Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa penjualan barang-barang tersebut sudah sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 4796/PP.09.01.-SD/07/2024 Perihal Pengelolaan dan Penataan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 7 Desember 2024. Surat tersebutlah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Madiun untuk menata kembali dan melelang barang yang sudah tidak terpakai seusai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024.

Sebelum melakukan proses lelang, Pihak KPU melakukan proses penataan barang – barang. Proses penataannya dilakukan dengan cara semua surat suara dimasukkan ke dalam sak, ditimbang, dan dilabeli jumlah beratnya, begitu juga kotak dan bilik suara yang disusun per 10 lipatan lalu ditimbang dan dicatat beratnya.

 

 

“Kami sudah selesai melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap barang-barang tersebut. Dan saat ini, sedang diajukan izin untuk pelaksanaan penghapusan melalui proses penjualan lelang ke KPU RI. Setelah nanti izin dari KPU RI keluar, akan diajukan proses penghapusan dan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tamin Hariyanto saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jumat (4/7/2025).

Setelah penataan selesai, KPU kemudian mengajukan permohonan lelang dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tamim menegaskan bahwa KPU tidak secara langsung melaksanakan lelang, melainkan hanya menyiapkan barang dan administrasinya. Pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

 “Yang melaksanakan lelang bukan KPU, tetapi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan akan diumumkan di website resmi,” jelas Tamin, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik tersebut.

 

 

Untuk rencana pelaksanaan, saat ini surat suara masih menunggu izin dari KPU RI, sedangkan bilik suara juga sedang dalam proses pengajuan izin ke pusat melalui KPU RI. Pihak KPU Kabupaten Madiun berharap proses ini bisa berjalan lancar dan sesuai prosedur, sehingga logistik lama bisa segera dilepas, gudang menjadi lebih rapi, dan hasil lelang bisa disetor ke kas negara.

Penulis: Haryanti
Editor: Endy S

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 864 kali