
SIAKBA Strategis dan Berkelanjutan
Tangerang, kpu.go.id - Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) adalah sistem informasi yang strategis dan akan berkelanjutan, karena aplikasi ini membantu proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Di lingkungan KPU dikenal ada komisioner (ketua dan anggota KPU), badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), dan kepegawaian (PNS dan PPNPN), komisioner inilah yang menjadi landasan untuk kebijakan, sehingga harus dipikirkan sejak awal.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan SIAKBA, di Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2022). "Terkait kebijakan, SIAKBA ini harus berkelanjutan, karena aplikasi ini berperan penting membantu kerja seleksi kita. Ke depan, harus ada payung hukum dalam Peraturan KPU, sehingga bisa dijadikan dasar berkelanjutan pada seleksi-seleksi berikutnya," tutur Bernad di depan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU.
Terkat penyusunan rancangan PKPU, Bernad juga menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang diperhatikan, pertama, pertimbangan akademik, semua yang dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal, kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR.
Bernad juga mengingatkan, dalam menyusun rancangan PKPU harus jelas time line-nya. Jika rancangan sudah selesai disusun, proses selanjutnya ke Biro Perundang-Undangan untuk legal drafting, kemudian forum konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, uji publik dan harmonisasi. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)