Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan Mekanisme PAW DPRD

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 serta Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Madiun pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Madiun pukul 13.00–15.30 WIB.

Kegiatan dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tugas KPU pada masa pascapemilu untuk memastikan keakuratan dan keberlanjutan data partai politik. Beberapa aspek yang menjadi perhatian utama meliputi status kepengurusan dan keanggotaan partai politik, pemenuhan keterwakilan perempuan, serta kepastian domisili kantor tetap partai politik. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan data secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Foto Bersama

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lutfi Al’as’ari, menyampaikan materi mengenai mekanisme dan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Materi tersebut mencakup dasar hukum PAW, alasan terjadinya PAW, mekanisme pengusulan dan penetapan calon PAW, proses verifikasi dan klarifikasi, hingga upaya hukum dalam pelaksanaannya. Disampaikan pula bahwa PAW dilakukan untuk mengisi sisa masa jabatan anggota DPRD yang berhenti antar waktu dan tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.

Dari unsur kesekretariatan, Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Madiun, Endy Setyawan, menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik melalui Sipol merupakan tanggung jawab masing-masing partai politik. KPU berperan sebagai fasilitator dan pemberi layanan, termasuk meneruskan informasi perubahan keanggotaan partai kepada KPU RI apabila diperlukan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi, menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan memberikan imbauan dalam proses pemutakhiran data partai politik. Ia menambahkan bahwa Bawaslu saat ini berfokus pada pemantauan progres pemutakhiran data Semester II serta mengajak partai politik untuk berkomunikasi aktif apabila mengalami kendala teknis.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik pada masa pascapemilu. Menurutnya, sinkronisasi data partai politik perlu dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah potensi pelanggaran administrasi, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Madiun, Sekretaris KPU, jajaran sekretariat, Bawaslu Kabupaten Madiun, serta liaison officer (LO) partai politik se-Kabupaten Madiun. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap partai politik semakin aktif dan tertib dalam melakukan pemutakhiran data melalui Sipol serta menjalin koordinasi yang baik dengan KPU dan Bawaslu demi mendukung tertib administrasi kepemiluan pada masa pascapemilu.

 

Penulis: Anissa

Editor: Endy S.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali