.jpg)
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor pada dugaan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024 yang dilaporkan partai politik ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu tepatnya pendaftaran partai politik.
Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Lolly Suhenty dan Herwyn J.H. Malonda memimpin Sidang Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 untuk perkara Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi, Selasa (13/9/22) di Kantor Bawaslu. Hadir mengikuti sidang, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik.
"Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Puadi menyampaikan putusan dari tujuh perkara.
Lebih lanjut, Majelis sidang menyampaikan KPU (Terlapor) tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed dio).