
Gunakan Silon dan Metode Sampel, Calon DPD Dimulai dari Angka Satu
Beragam hal disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat hadir pada Rapat Kerja bersama antara Komite I DPD dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Selain menyampaikan proses verifikasi faktual menggunakan metode sampel dengan metode krejcie and morgan, proses pendaftaran calon perseorangan DPD juga nantinya menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pria asal Jawa Tengah juga menyampaikan serta penomoran calon DPD di surat suara yang akan dimulai dari angka satu. “Lalu angka satu itu nanti akan diduduki oleh siapa, itu berdasarkan abjad sesuai perintah Undang-undang (UU),” kata Hasyim.
Hasyim juga menyampaikan sanksi pengurangan dukungan apabila ditemukan adanya data palsu, sengaja digandakan. Hal ini diatur pada Pasal 260 ayat 3 UU 7 Tahun 2017 serta PKPU 14 tahun 2018 Pasal 24 ayat 1. “Pengurangan dukungan ganda dilakukan pada masa verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan kedua,” jelas Hasyim.
Sementara itu pada akhir rapat, Pimpinan Rapat Kerja Komite I, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, menyampaikan kesimpulan rapat, antara lain DPD RI mengapresiasi KPU KPU RI untuk mendorong perbaikan sistem pendaftaran DPD melalui Silon (less paper), larangan kepala desa dan perangkat desa memberikan dukungan, sanksi terhadap dukungan ganda dan meniadakan sensus bagi verifikasi faktual calon DPD.
Turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Plh Sekretaris Jenderal Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling dan Kepala Pusat Data dan Informasi Nur Wakid Aliyusron. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)