
KPU Akan Susun PKPU Atur Sosialisasi dan Kampanye di Media Sosial

Medan, kpu.go.id - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyampaikan KPU akan membentuk peraturan KPU (PKPU) terkait sosialisasi dan penyelenggaraan kampanye di media sosial. PKPU ini akan dikonsultasikan dengan DPR RI bersama pemerintah.
Hal ini disampaikan Betty saat menjawab pertanyaan peserta Rapimnas dan Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menanyakan terkait pengaturan kampanye partai politik di media sosial, Rabu (08/02/2023).
“Untuk 2024 karena jadi lebih marak, maka akan diatur dalam ketentuan. Amanahnya didelegasikan ke KPU untuk membentuk PKPU terkait sosialisasi dan penyelenggara kampanye, semua masih belum, masih kami susun untuk dikonsultasikan ke DPR RI,” kata Betty
Betty menyadari penuh dan mengetahui kehidupan sebagai penyelenggara pemilu akan banyak Dugaan, tuduhan-tuduhan. Untuk itu, Betty menekankan bahwa KPU bekerja sesuai ketentuan berlaku, mengurus data pemilih, membuat sistem informasi, menjalankan uji publik, serta berkonsultasi dengan DPR.
Dalam kesempatan ini juga Betty menegaskan, Pemilu Serentak Tahun 2024 tetap dilaksanakan 14 Februari 2024 sesuai undang-undang.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Ketua JMSI Sumut, Rianto, dan Anggota KPU Provinsi Sumut, Yulhasni. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed dio).