
KPU Kabupaten Madiun Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia
Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia pada Ahad (17/8/2025). Upacara yang berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Madiun yang berada di Jln Raya Madiun – Ponorogo, Kecamatan Geger. Upacara ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta komisioner KPU Kabupaten Madiun dan berjalan dengan khidmat.
Pada kesempatan kali ini upacara di pimpin oleh Lutfi Al'As'ari, anggota Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan bukan hanya seremonial semata, melainkan momentum penting untuk menumbuhkan kembali semangat perjuangan dan dedikasi dalam bekerja, khususnya dalam menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu.
“Sebagai bagian dari garda demokrasi, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Semangat kemerdekaan harus menjadi inspirasi agar kita terus berkomitmen menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemilu,” tegas Lutfi dalam sambutannya.
Upacara dimulai dengan pengibaran Sang Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Seluruh peserta berdiri tegak dengan sikap hormat, mencerminkan rasa cinta tanah air dan penghargaan atas perjuangan para pahlawan bangsa. Suasana berlangsung khidmat dan penuh penghayatan.
Selain itu, upacara juga diisi dengan mengheningkan cipta untuk mendoakan para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh petugas yang telah ditunjuk.
Dengan terselenggaranya upacara peringatan kemerdekaan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap semangat nasionalisme dan persatuan terus tumbuh, serta menjadi modal penting dalam melaksanakan tugas kelembagaan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.
Penulis: Haryanti
Editor: Endy S.