
KPU Kabupaten Madiun Selesaikan Coklit 100% dan Tambah Dua TPS untuk Pilkada Bupati Madiun Tahun 2024
Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id; Rabu sore, 31/7/2024, KPU Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Rapat Pleno KPU Kabupaten Madiun menyelenggarakan rapat pleno Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada Bupati dan wakil bupati Madiun Tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Madiun. Rapat pleno yang di hadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Sekretaris dan Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Madiun di laksanakan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan selsai . Dalam rapat ini dibahas beberapa poin penting terkait pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) serta perkembangan data pemilih Pilkada Bupati dan wakil bupati Madiun Tahun 2024 di Kabupaten Madiun.
Dari Rapat Pleno tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Coklit:
Coklit dijadwalkan selama 30 hari, mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPU Kabupaten Madiun, pelaksanaan coklit oleh 2.167 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di 1.140 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 8 kelurahan dan 198 desa di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pada 18 Juli 2024, Coklit di Kabupaten Madiun mencapai angka 100%. Pemilih yang dicoklit berjumlah 574.622, terdiri dari 280.257 pemilih laki-laki dan 294.365 pemilih perempuan yang berasal dari 272.555 Kepala Keluarga. Data hasil coklit sementara menunjukkan terdapat 10.672 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 6.403 pemilih baru, sehingga total pemilih sementara menjadi 570.353.
2. Penambahan TPS:
Terdapat penambahan dua TPS di Kabupaten Madiun. Penambahan pertama dilakukan di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, karena jumlah pemilih di 4 TPS mencapai 2.411 orang, yang melebihi ketentuan maksimal 600 pemilih per TPS. Penambahan kedua dilakukan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, akibat kondisi geografis yang menyulitkan pemilih di RT 19, Dusun Pandean dan Dusun Besekan, yang berjarak tempuh sekitar 10 km. Dengan penambahan ini, jumlah TPS di Kabupaten Madiun menjadi 1.142.
3. Pencermatan Data:
Saat ini, KPU Kabupaten Madiun, di bawah divisi perencanaan dan data yang diampu oleh Pak Irsyad Kholis Fatchurrozaq, bersama operator Sidalih dan divisi data PPK di 15 kecamatan, sedang melakukan pencermatan pergerakan data (kegandaan, invalid, anomali) dan rekap hasil coklit. Langkah ini dilakukan menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa pada 1-3 Agustus 2024, tingkat kecamatan pada 5-7 Agustus 2024, dan tingkat kabupaten pada 9-11 Agustus 2024.
Rapat pleno ini diharapkan dapat memastikan data pemilih yang valid dan akurat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun tahun 2024, serta mengatasi berbagai permasalahan yang muncul selama proses pemutakhiran data pemilih.
Nur Anwar, Ketua KPU Kabupaten Madiun