KPU Lakukan Percepatan, Pertanyakan Klaim Berkas Lengkap
Jakarta, kpu.go.id – Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (2/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor datang untuk merespon laporan yang disampaikan Pelapor, Partai Pandu Bangsa, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang datang didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah, mempertanyakan sejumlah keterangan dan klaim yang disampaikan Pelapor berikut dua saksi yang dihadirkan.
Seperti keterangan yang menyebut KPU tidak siap dalam menerima berkas fisik yang disampaikan Pelapor. Merespon hal ini, pria asal Jawa Timur justru menyebut KPU melakukan penambahan petugas pemeriksa berkas melihat data Sipol Partai Pandu Bangsa yang baru terunggah hanya 25 persen. “Kami juga memikirkan bahwa percepatan untuk pemeriksaan ini kita lakukan. Dan tentu dengan menambah tim dari kami dapat dilakukan percepatan. Jadi saya mau menginformasikan data dibuka kalau LO (liaison officer) partai sudah datang,” ungkap Afifuddin.
Juga klaim dari Pelapor dan dua saksi yang berulang kali menyebut data yang mereka miliki pada hari pendaftaran lengkap. Klaim ini justru berbanding terbalik dengan tanda tangan yang dibubuhi oleh LO Partai Pandu Bangsa pada formulir pengembalian berkas karena dinyatakan tidak lengkap. “Apakah ada unsur pemaksaan pada tanda tangan? Apakah anda tahu pada saat itu apa yang tanda tangani ini. Apa penjelasannya, apa anda tahu apa yang ada tanda tangani ini. Kenapa anda tanda tangani kalau data anda lengkap,” tanya Afifuddin.
Menurut Afifuddin apa yang dilakukan oleh LO Partai Pandu Bangsa berseberangan dengan klaim data lengkap yang disampaikan selama persidangan. “Ini kan malah berkebalikan dengan fakta, kalau anda yakin lengkap anda jangan tanda tangan,” tambah Afifuddin. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)