Log Aktivitas Ungkap Operator Pandai Lakukan Hapus, Ubah Data
Jakarta, kpu.go.id – Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan agenda Pembuktian dengan Pelapor Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), mengungkap fakta ada kegiatan penghapusan dan pengubahan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilakukan oleh operator Pandai sendiri.
Hal ini terungkap saat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membacakan log activity (log aktivitas) dari Sipol, setelah bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pandai, pada sidang di Gedung Bawaslu, Rabu (7/9/2022).
“Kami punya sistem kapan akun ini dipakai, dihapus, contoh di dalam bukti T5, misalnya bahwa 3 Agustus pukul 03.00 WIB terjadi aktivitas menghapus data Sipol. Jadi akun Sipol Pandai sering menghapus data Sipol sendiri,” ungkap Afifuddin yang hadir didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono.
Mendengar hal tersebut saksi atas nama Muhammad Indra membenarkan adanya aktivitas penghapusan ini. Menurut dia penghapusan dilakukan karena adanya kesalahan nama, yang diikuti dengan penginputan data kembali ke dalam Sipol. “Soalnya ini untuk menyatakan bahwa Sipol datanya hilang dan sebagainya itu, kami berikan jawaban bahwa banyak sekali aktivitas yang terjadi, yang penghapusan atau tadi bahasanya salah nama dan seterusnya,” tambah Afifuddin.
Pertanyakan Kesiapan Partai Masyumi
Sementara itu pada sesi sidang berikutnya, dengan Pelapor Partai Masyumi, Anggota KPU Mochammad Afifuddin bertanya terkait kesiapan Partai Masyumi selama mengikuti tahapan pendaftaran, terutama proses penginputan data ke dalam Sipol.
Pertanyaan kepada saksi diawali dengan berapa jumlah data yang terinput ke dalam Sipol saat Partai Masyumi datang untuk mendaftar ke KPU. “Ketika teman-teman berangkat dari kantor, mengisi Sipol 10 hari itu keyakinannya sudah penuh atau belum penuh,” tanya Afif yang dijawab saksi belum penuh.
Afif kemudian melanjutkan, konsekuensi dari belum lengkapnya data dalam Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran. Yang kemudian direspon kembali oleh saksi dengan menyebut pengembalian berkas oleh KPU dan diminta melengkapi.
Pada proses selanjutnya, Afif kemudian menyayangkan kehadiran Partai Masyumi yang justru mendaftar ke KPU di hari terakhir, bahkan di 2-3 jam menjelang ditutupnya proses pendaftaran. Menurutnya dengan kondisi data dalam Sipol yang belum lengkap, mendaftar di 14 Agustus 2022 pukul 21.04 WIB cukup berisiko. “Sementara pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, maka hanya ada sekitar 2-3 jam masa perbaikan,” ucap Afifuddin.
Afif kemudian menjelaskan latar belakang dirinya menanyakan hal tersebut, sebab sebelumnya dari saksi Pelapor, mempertanyakan ketidaktahuannya bahwa KPU juga memperbolehkan partai politik mendaftar dengan membawa dokumen fisik. “Jadi ketika proses itu ada semacam pemeriksaan berkas jalur konvensional, manual apakah sifatnya data ada di website Partai Masyumi, atau data itu berupa kertas2 bapak sudah tahu itu kan aturannya. Soalnya tadi bapak sampaikan tidak mengerti kalau berkas masih boleh, saya mau memastikan saja,” tambah Afifuddin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Puadi, Anggota Majelis Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.(humas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)