Berita Terkini

Majelis Tolak Permohonan Partai Pelita dan Partai IBU

 

Jakarta, kpu.go.id – Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, menolak permohonan Pemohon Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) pada sidang dengan agenda putusan, yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat, (9/9/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis Puadi dan Herwyn JH Malonda dihadiri KPU selaku Termohon, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah.

“Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Bagja saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya anggota majelis Puadi menyampaikan syarat pendaftaran peserta pemilu telah diatur pada pasal 176 dan 177 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu majelis menyatakan KPU telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproses pendaftaran Partai Pelita dan Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.

Sementara itu Idham Holik saat diwawancari media massa menyatakan bahwa putusan majelis semakin menguatkan kerja KPU telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (humas kpu: james/foto james/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali