Berita Terkini

Pahami Landasan Hukum, Mekanisme Kerja, dan Instrumen Silon DPD

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia van Harling hadir sekaligus menbuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyerahan dan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) , Selasa (22/11/2022).

Dalam kesempatan itu Hasyim menyampaikan bahwa awal Desember akan ada penyerahan dukungan bakal calon DPD, yang akan menjadi pimpinan dalam menyelenggarakannya adalah KPU provinsi.

“Yang akan menyelenggarakan, sebagai pimpinannya itu nanti KPU provinsi. Saya harap semua harus benar-benar memahami dan menguasai apa yang menjadi landasan hukum, mekanisme kerja,  maupun instrumen atau alat bantu yang akan digunakan,” ucap Hasyim.

Lanjut Hasyim, walaupun penyerahan pendaftaran ada di KPU provinsi, tetapi penting agar KPU pusat membuat pengumuman terkait tahapan dan alur pendaftaran bakal calon dimulai.

“Jadi setidaknya tanggal-tanggal seperti kapan penyerahan, kepada siapa, total jumlahnya harus mengikuti SK KPU nomor berapa, kemudian batas waktu sampai kapan, sehingga tidak ada lagi yang mengatakan KPU tidak melakukan sosialisasi apa-apa, setidaknya ditempel di KPU pusat dan diunggah di website KPU,” tegas Hasyim.

Terkait alat bantu Silon DPD, Hasyim mengatakan cara kerjanya sama seperti pendaftaran partai politik melalui Sipol, apabila yang bersangkutan serius ingin mendaftar dapat mengirimkan surat permohonan akun Silon.

Untuk diketahui, pengembangan Silon ini dibantu oleh Universitas Padjajaran, hal ini menunjukkan bahwa KPU melaksanakan kegiatan kepemiluan selalu bekerja sama institusi dalam negeri dengan produk-produk dalam negeri.

Bimtek ini diikuti Ketua, Anggota, perwakilan sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia serta turut hadir jajaran sekretariat KPU dan Tenaga Ahli KPU. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali