
Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih
Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id ( Re-Post https://www.kpu.go.id) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, valid dan mutakhir.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Konsinyering Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Prinsip pertama menurut Hasyim adalah komprehensif atau menyeluruh yakni seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang (UU) harus terjamin masuk dalam daftar pemilih, “Jadi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan di Undang-undang harus masuk jaminan dalam daftar pemilih, syarat pemilih WNI, usia 17 tahun pada saat pemungutan suara, atau belum 17 tahun sudah kawin dan atau pernah kawin terdaftar,” ucap Hasyim.
Prinsip kedua yakni valid atau akurat, kebenaran informasi yang ada dalam daftar pemiih, seperti nama, umur, alamat, pekerjaan. Dan prinsip ketiga yakni mutakhir yaitu situasi data yang paling mendekati dengan hari pemungutan suara.
Sementara itu Afifuddin menyampaikan hal baru yang menjadi tradisi baik KPU adalah melakukan pemadanan sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, “Hal baru yang menjadi tradisi baik kita sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, kami sudah melakukan pemadanan dengan Dukcapil, data pemilih kita yang sama persis dengan dukcapil, sehingga ketika DP4 diberikan secara simbolik situasinya data ini semakin sinkron,” kata Afif.
Turut hadir Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima, Plt. Deputi Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Fungsional Utama Tata Kelola Pemilu Sigit Joyowardono, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Perencanaan KPU Suryadi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah I KPU Novy Hasbhy Munawar, Inspektur Wilayah II KPU Adiwijaya Bakti, dan Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Andre Putra Hermawan serta jajaran pejabat eselon III KPU.