Berita Terkini

Penguatan Kapasitas Jajaran KPU Menghadapi Potensi Sengketa Pemilu 2024

kpu.go.id - Pemilu dapat dipandang sebagai sebuah kompetisi, tentu di dalam sebuah kompetisi ada kerawanan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan pemilu memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip serta tujuan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan I, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Selasa (5/9/2023). Pada kesempatan tersebut Afif memaparkan materi berjudul “Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”.

Menurut Afif pemilu merupakan arena kompetisi atau konflik yang legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan, dalam sebuah kompetisi atau arena konflik ada kemungkinan pihak yang melakukan hal di luar aturan main.

“Pada arena konflik atau kompetisi pasti tidak semua orang berpikiran untuk menang dengan cara baik-baik saja, ada kemungkinan sebagian juga berfikir bagaimana melakukan aktifitas yang melampaui aturan dan juga melewati apa yang sudah menjadi batasan boleh dan tidaknya,” kata Afif

Oleh karena itu, Afif menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya KPU untuk menyiapkan kompetensi jajaran KPU dalam menghadapi tantangan tersebut. Afif juga mengapresiasi MK yang telah bekerja sama dalam sinergi kelembagaan serta bersedia memfasilitasi KPU dalam penguatan kapasitas tersebut.

“Dengan demikian, KPU perlu menyiapkan kompetensi seluruh jajaran, dan ini merupakan rutinitas yang selalu kita lakukan, kami berterimakasih kepada MK yang senantiasa membersamai kami di KPU untuk penguatan kapasitas maupun sinergi kelembagaan, termasuk karena KPU adalah pihak yang paling sering menjadi Termohon di MK,” kata Afif

Selain itu, Afif menyampaikan bahwa pemilu yang demokratis merupakan warisan dari pendiri bangsa, dengan latar belakang partai, suku, dan lain-lain, pemilu harus menjadi sarana integrasi bangsa.

“Ini juga adalah bagian dari manajemen kita para founding father bagaimana me-manage kebhinekaan, bagaimana latar belakang partai, suku, dan seterusnya yang kemudian di periode KPU kali ini dirangkum dalam konteks pemilu sebagai sarana integrasi bangsa atau sarana pemersatu bangsa,” ucap Afif

Afif juga menambahkan pemilu adalah jalan untuk proses pergantian keberlanjutan kepemimpinan dalam bingkai NKRI. “Bingkainya tetap NKRI, bingkainya tetap merah putih, ini cuma one way untuk mewujudkan bagaimana proses pergantian pemimpin atau keberlanjutan pemimpin atau rekrutmen anggota DPR, DPD itu berjalan baik, komitmennya adalah tentu sesuai dengan apa yang disepakati founding father kita,” kata Afif

Afif juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang ada dalam Pasal 2 angka 2 PKPU 3 Tahun 2022, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabilitas, efektif, efisien dan aksesibel. Karena KPU mempunyai tugas menjaga integritas proses, yang akan berdampak terhadap integritas hasil, sehingga dilakukan pemetaan untuk mengantisipasi masalah hukum.

Afif juga mengingatkan jajarannya dalam konteks penegakan hukum pemilu, yakni dalam hal pemilu sebagai sebuah proses, harus berlandaskan kepastian hukum.

Terakhir Afif menegaskan bahwa semakin sedikit pelanggaran pada proses pemilu, secara langsung akan mengurangi koreksi atas hasil yang dipermasalahkan.

Bertindak sebagai moderator, Tim Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bangkit Panji Anarogo. Turut hadir Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Andi Krisna, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi, Kabag dan Kasubbag yang mengampu Divisi Hukum dari 19 Provinsi, serta 15 peserta dari Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed dio).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali