Berita Terkini

Prinsip Pendaftaran adalah Kelengkapan Berkas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor kembali menjali Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pelapor Partai Bhineka Indonesia (PBI), Kamis (1/9/2022).

Hadir dari KPU, Anggota Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi Afif menjelaskan bahwa prinsip utama dari pendaftaran partai politik adalah kelengkapan berkas. "Jika ada berkas yang kosong, maka Sipol tidak akan memverifikasi 100 persen," kata Afif. 

Dia melanjutkan apabila data yang disampaikan lengkap maka KPU melanjutkan proses pemeriksaan verifikasi administrasi. “Termasuk soal verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," tuturnya.

Pada sidang ini, majelis juga mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan dua saksi pihak Pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali