Berita Terkini

Rapat Konsultasi Setujui 3 RPKPU: Kampanye, Pencalonan Presiden dan Tungsura

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyimpulkan menyetujui tiga rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, RPKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan RPKPU tentang Kampanye, Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Bersama Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, August Mellaz dan Parsadaan Harahap membacakan sejumlah isu strategis yang terdapat di dalam tiga draf PKPU tersebut. Seperti pada draf PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden disampaikan terkait izin cuti bagi calon berstatus Menteri atau setingkat Menteri, penyerahan naskah visi misi dan program pasangan calon hingga penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkait pemungutan dan penghitungan suara, disampaikan isu strategis seperti penggunaan dokumen lain selain KTP-el dalam pemungutan suara, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara juga format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Dan terkait kampanye disampaikan terkait lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, pengaturan pemberitan izin, pelaksanaan debat, atribut kampanye.

Rapat juga menyetujui Rancangan Perbawaslu serta Rancangan Peraturan DKPP. Hadir mendampingi jajaran Eselon II dan III di Lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: idan/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 30 kali