Berita Terkini

Selesaikan Verifikasi Administrasi, Pastikan NIK Valid

 

Aceh, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima melakukan monitoring dan supervisi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Selasa (6/9/2022).

Membuka arahan, Idham mengapresiasi kinerja para verifikator dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Dia selanjutnya membahas sedikit persoalan dalam proses verifikasi administrasi di mana ditemukan permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Terkait hal ini KPU sudah mengantisipasi dengan bersurat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri pada 30 Agustus lalu,” tambah Idham.

Menurutnya, KPU tidak bisa menyelesaikan verifikasi administrasi apabila klarifikasi terkait NIK di dalam DPB tidak selesai. Anggota partai dikatakan Idham harus memiliki NIK yang valid karena berkaitan dengan hak suara.

Sementara itu Eberta Kawima mengatakan, sesuai amanah Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Sekretariat KPU harus menjaga soliditas internal maupun eksternal. "Saya menyampaikan amanah dari Pak Sekjen untuk teman-teman semua agar menjaga soliditas internal kita maupun eksternal, karena soliditas merupakan modal utama untuk mengahadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang,” ucap Wima

Turut hadir Ketua dan Anggota KIP Aceh, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Pidie beserta jajaran sekretariat KIP Kabupaten Pidie. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali