
SIAKBA, Perkuat Data Penyelenggara Pemilu
Surabaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) guna menjawab tantangan pendataan penyelenggara pemilu yang lebih baik. Di masa akan datang, SIAKBA juga dapat memudahkan KPU pada proses Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU maupun badan ad hoc.
Anggota KPU Mochammad Afifuddin, saat menutup Pelatihan SIAKBA di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022) mengatakan, tantangan kerja bagian SDM KPU tidak mudah dan semakin kompleks. Oleh karena itu dia meyakini, hadirnya SIAKBA akan memudahkan dan mengefektifkan kerja-kerja terkait SDM KPU.
Terutama badan ad hoc, SIAKBA menurut dia juga dapat menjadi pusat data diri penyelenggara badan ad hoc KPU. Rekam jejak yang bersangkutan juga dapat terdokumentasi dengan baik di SIAKBA ini. "Dengan data-data ini akan sangat mudah bagi kita mentracking. Selain data dan arsip, ini juga jadi penting untuk kita memastikan pada saatnya nanti orang yang mau direkrut adalah yang terbaik," ujar Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin berpesan agar SIAKBA dijaga dengan baik. Dengan kemampuan SIAKBA menyimpan data penyelenggara pemilu dalam jumlah besar, maka sistem ini akan memiliki nilai yang tidak dapat dihitung dengan apapun. "Yang namanya sistem data, kalau sudah terkumpul itu mahal harganya. Dan salah satu cara menjaga data adalah dengan membukanya," tambah Afifuddin.
Sebelumnya pada hari kedua pelatihan, peserta yang berasal dari Kabag, Kasubbag dan Operator SIAKBA se-Indonesia mendapat pemahaman materi dari para narasumber, juga penguatan pengetahuan tentang melalui praktek pengoperasian SIAKBA.
Hadir mendampingi Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur. (humas kpu dianR-dosen/foto: dosen/ed diR)