Berita Terkini

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Verifikasi Faktual

 

Denpasar, kpu.go.id - Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendekati akhir, pada 14 Oktober 2022 rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas berkas yang telah disampaikan partai politik.

Setelahnya bagi partai politik parlemen yang dinyatakan memenuhi syarat berakhir proses pemeriksaan ditahapan ini, sementara partai politik nonparlemen akan berlanjut ke proses verifikasi faktual. 

Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut. 

Menyikapi situasi ini, Anggota KPU Idham Holik meminta kepada jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapan menghadapi tahapan verifikasi faktual. Menurut dia tahapan verifikasi faktual berbeda dengan administrasi, dimana KPU nantinya akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu. 

"KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili sekarang hanya surat pernyataan saja," ujar Idham saat mengisi kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang digelar KPU Provinsi Bali, Selasa (11/10/2022). 

Sedikit berbeda, untuk tingkat KPU kabupaten/kota, menurut Idham akan ada proses verifikasi keanggotaan. Proses ini menurutnya harus dilakukan secara cermat. "Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama salam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka," tambah Idham.

Hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, perwakilan partai politik Provinsi Bali serta pemangku kepentingan (stakeholder). (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali