Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Minggu 14 Mei pukul 23.59 Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun Resmi ditutup. Dengan hasil 17 Partai Politik yang mendaftarkan pengajuannya ke KPU Kabupaten Madiun total bakal calon mencapai 709 Calon.
Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi bahwasanya KPU Kabupaten Madiun Resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Madiun. Ucapan terima kasih diberikan kepada seluruh jajaran yang bertugas baik dari Polres, Polsek, Kodim, serta seluruh awak media yang menginformasikan kepada publik, juga dari Bawaslu Kabupaten Madiun yang ikut mengawasi seluruh proses tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Madiun.
Ali juga menyampaikan setelah proses kegiatan ini, akan dilaksanakan Tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15 mei sampai 23 Juni 2023 oleh tim verifikator dari KPU Kabupaten Madiun. 17 Parpol yang mengajukan pendaftaran yakni mulai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada tanggal 11 mei 2023. Dilanjutkan dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada tanggal 12 mei 2023. Disusul dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tanggal 13 mei 2023. Hari terkahir di tanggal 14 mei 2023 ditutup dengan pengajuan dari Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia ( Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Kegiatan ini diakhiri dengan Konfrerensi Pers yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi.