Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun laksanakan Rapat Pleno dalam rangka membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri No, 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi di ikuti peserta seluruh Komisioner lainnya, Sekretaris Serta Seluruh Sub Koordinator Bagian. Dalam Rapt Pleno ini diputuskan untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan dibagi menjadi WFH 25% dan WFO 75% yang sesuai dengan SE KPU RI dan Inmendagri no 3 tahun 2022, namun dengan catatan tetap laksanakan Protokol Kesehatan yang berlaku sebab diwilayah Kabupaten Madiun walaupun sudah masuk kategori level 1, ada virus varian lain yang juga sudah masuk di wilayah kabupaten madiun. Ali menghimbau kepada seluruh personel KPU Kabupaten Madiun untuk tetap menjaga kesehatan baik di lingkungan kantor maupun di lingkungannya masing masing.