Berita Terkini

Kampanye Boleh Dilakukan Di Tempat Pendidikan Atas Izin Penanggung Jawab Perguruan Tinggi

Jakarta, kpu.go.id -  Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat menerima audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dalam rangka koordinasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan, di Kantor KPU, Rabu (6/9/2023). Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. “Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," kata Hasyim. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK, KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan, dan terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu. "Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait," kata Mellaz. Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik. Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban. (humas kpu tenri/ foto tenri/ed dio).

Penguatan Kapasitas Jajaran KPU Menghadapi Potensi Sengketa Pemilu 2024

kpu.go.id - Pemilu dapat dipandang sebagai sebuah kompetisi, tentu di dalam sebuah kompetisi ada kerawanan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan pemilu memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip serta tujuan pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan I, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Selasa (5/9/2023). Pada kesempatan tersebut Afif memaparkan materi berjudul “Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Menurut Afif pemilu merupakan arena kompetisi atau konflik yang legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan, dalam sebuah kompetisi atau arena konflik ada kemungkinan pihak yang melakukan hal di luar aturan main. “Pada arena konflik atau kompetisi pasti tidak semua orang berpikiran untuk menang dengan cara baik-baik saja, ada kemungkinan sebagian juga berfikir bagaimana melakukan aktifitas yang melampaui aturan dan juga melewati apa yang sudah menjadi batasan boleh dan tidaknya,” kata Afif Oleh karena itu, Afif menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya KPU untuk menyiapkan kompetensi jajaran KPU dalam menghadapi tantangan tersebut. Afif juga mengapresiasi MK yang telah bekerja sama dalam sinergi kelembagaan serta bersedia memfasilitasi KPU dalam penguatan kapasitas tersebut. “Dengan demikian, KPU perlu menyiapkan kompetensi seluruh jajaran, dan ini merupakan rutinitas yang selalu kita lakukan, kami berterimakasih kepada MK yang senantiasa membersamai kami di KPU untuk penguatan kapasitas maupun sinergi kelembagaan, termasuk karena KPU adalah pihak yang paling sering menjadi Termohon di MK,” kata Afif Selain itu, Afif menyampaikan bahwa pemilu yang demokratis merupakan warisan dari pendiri bangsa, dengan latar belakang partai, suku, dan lain-lain, pemilu harus menjadi sarana integrasi bangsa. “Ini juga adalah bagian dari manajemen kita para founding father bagaimana me-manage kebhinekaan, bagaimana latar belakang partai, suku, dan seterusnya yang kemudian di periode KPU kali ini dirangkum dalam konteks pemilu sebagai sarana integrasi bangsa atau sarana pemersatu bangsa,” ucap Afif Afif juga menambahkan pemilu adalah jalan untuk proses pergantian keberlanjutan kepemimpinan dalam bingkai NKRI. “Bingkainya tetap NKRI, bingkainya tetap merah putih, ini cuma one way untuk mewujudkan bagaimana proses pergantian pemimpin atau keberlanjutan pemimpin atau rekrutmen anggota DPR, DPD itu berjalan baik, komitmennya adalah tentu sesuai dengan apa yang disepakati founding father kita,” kata Afif Afif juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang ada dalam Pasal 2 angka 2 PKPU 3 Tahun 2022, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabilitas, efektif, efisien dan aksesibel. Karena KPU mempunyai tugas menjaga integritas proses, yang akan berdampak terhadap integritas hasil, sehingga dilakukan pemetaan untuk mengantisipasi masalah hukum. Afif juga mengingatkan jajarannya dalam konteks penegakan hukum pemilu, yakni dalam hal pemilu sebagai sebuah proses, harus berlandaskan kepastian hukum. Terakhir Afif menegaskan bahwa semakin sedikit pelanggaran pada proses pemilu, secara langsung akan mengurangi koreksi atas hasil yang dipermasalahkan. Bertindak sebagai moderator, Tim Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bangkit Panji Anarogo. Turut hadir Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Andi Krisna, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi, Kabag dan Kasubbag yang mengampu Divisi Hukum dari 19 Provinsi, serta 15 peserta dari Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed dio).

Uji Publik Tiga Draf PKPU: Sesuaikan Aturan Kampanye, Pencalonan Presiden, dan Tungsura

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di Jakarta, Senin (4/9/2023). Hadir memimpin kegiatan uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat. Hasyim saat membuka kegiatan uji publik menjelaskan beberapa hal di dalam ketiga PKPU perlu dilakukan penyesuaian, baik dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu. Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, KPU menurut dia perlu untuk menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan. Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Terakhir, pada draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Mengacu UU 7 Tahun 2017, sesungguhnya menurut Hasyim tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hanya saja KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya yang tujuannya membuat proses, khususnya penghitungan suara lebih efektif dan efisien. “Berdasrarkan pengalaman lalu KPU buat simulasi penghitungan suara dua panel, panel 1 (presiden dan DPD), panel II (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota). KPU antisipasi biasanya KPPS yang dilatih dua orang kalau sekarang 7 orang dilatih semua dengan demikian pengalaman pengetahuan merata. Juga pemilu di luar negeri, pemungutan suara lebih awal, hanya saja penghitungan dilakukan bersamaan didalam negeri. Disana pemungutan suara ada tiga metode, TPSLN, KSK, dan pos,” tutup Hasyim. Sementara itu pada sesi penjelasan lebih rinci, August Mellaz memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Kampanye. Hal yang sama juga dilakukan Idham Holik yang memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Adapun pada draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin (dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan). Sedangkan pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden isu strategisnya yakni penyerahan dokumen sebagian dan sisanya lesspaper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon. Terakhir pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara isu strategisnya yakni penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Hadir sebagai peserta uji publik perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan kementerian/lembaga terkait, pegiat pemilu dan jurnalis. Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)  

Aturan Vermin Dokumen Bacalon Legislatif Tak Bisa Disebut Batasi Pengawasan

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yuliato Sudrajat, dan Parsadaan Harahap hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu, Ahli serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Mewakili Pihak Teradu, Hasyim menegaskan bahwa sesuai kewenangan, para Pengadu dalam pelaksanaan tahapan pencalonan secara khusus verifikasi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang terbatas pada melakukan pengawasan atas pelaksanaan bukan pengawasan terhadap dokumen dan data persyaratan administrasi. Hasyim pun menyampaikan argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan para pengadu. Hasyim menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut, kata Hasyim, dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses Silon kepada para Pengadu untuk melakukan pengawasan. Terkhusus pemberian akses Silon kepada para pengadu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada para pengadu dalam melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu.  Hasyim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR dan DPRD terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani baik Pengadu dan Teradu.Namun, aturan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan pengawasan para pengadu. "Sebagaimana diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi "batasan" dan berlaku tidak hanya bagi para pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi para teradu," tegas Hasyim. Hasyim menyampaikan petitum para pengadu yakni memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP menolak dalil-dalil aduan para pengadu dan menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, menyatakan para teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Turut hadir mengikuti jalannya sidang, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima,Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna, dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling serta jajaran Tenaga Ahli dan setjen KPU. (humas kpu ri tenri-dio/foto tenri/ed diR)  

Tekankan Persiapan Kegiatan Kirab Pemilu 2024 Dalam Kegiatan Apel Pagi.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Senin Pagi 4 September 2023 KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan Apel Pagi yang dimulai pukul 08.00 WIB. Apel Pagi kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran Jumangin yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto serta seluruh Personel KPU Kabupaten Madiun. Dalam Amanat Apel Pagi kali ini Jumangin menyampaikan terkait dengan giat divisi teknis sudah selesai masa penetapan DCS (Daftar Calon Sementara). Selain itu Jumangin juga menyampaikan terkait dengan Kegiatan Kirab Pemilu 2024 diharapkan untuk seluruh personel KPU Kabupaten Madiun selalu siap dengan persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Nantinya dalam pelaksanaan Kirab Pemilu ini dari KPU Kabupaten Madiun akan menerima serah terima dari KPU Kabupaten Jombang, diharapkan dalam pelaksanaannya  Tetap Jaga koordinasi dengan PPK dan PPS untuk ikut memeriahkan kegiatan Kirab Pemilu 2024.

Pesan-Pesan Positif KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu Masuk Kriteria #IndonesiaBicaraBaik

  Semarang, kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir menerima penghargaan Anugerah Perhumas 2023 kategori "Humas Pemerintah". Penghargaan ini diberikan terkait kontribusi KPU terhadap dunia kehumasan, KPU menunjukkan kinerja dalam membangun citra nasional (branding the nation) melalui kegiatannya dan mendapatkan sentimen positif dari berbagai media. Anugerah Perhumas 2023 diserahkan Ketua Umum Perhumas Boy Kelana Soebroto sebagai bagian dari rangkaian Konvensi Humas Indonesia 2023, di Semarang, Sabtu (2/9/2023). “KPU telah terpilih untuk menerima Anugerah Perhumas 2023 dalam kategori “Humas Pemerintah”. Anugerah Perhumas ini diberikan kepada para tokoh dan lembaga/instansi/pemerintahan yang memiliki pengaruh dalam bidang kehumasan,” kata Boy. Dijumpai usai acara, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Perhumas atas penghargaan yang diberikan. Dia menjelaskan, ada dua metode penilaian, pertama Perhumas mencari informasi sendiri dan model submit atau mendaftarkan diri. Lembaga yang diamati, ditelusuri oleh Perhumas berbagai macam pemberitaan dan kemudian Informasi yang disampaikan.  “Berbagai Informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pesan-pesan positif di dalam penyelenggaraan pemilu yang disampaikan melalui Humas KPU masuk dalam kriteria ##IndonesiaBicaraBaik. Ini yang menjadikan kriteria utama KPU mendapat penghargaan kategori Humas Pemerintah,” kata Hasyim. Lebih dari itu, lanjutnya, pesan-pesan dari KPU dianggap masuk kategori pesan yang positif, pesan yang baik kepada masyarakat. Sebagai Informasi penghargaan informasi publik yang diterima KPU berkaitan dengan penyampaian Informasi adalah penghargaan ketiga.  Pertama, KPU meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Kedua, KPU meraih penghargaan sebagai Lembaga Negara kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia. Ketiga, KPU menerima penghargaan Anugerah Perhumas 2023 kategori Humas Pemerintah. [humas kpu/ed dio]