Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Madiun, Disdukcapil Kabupaten Madiun dan Polres Madiun. Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Madiun dalam memastikan data pemilih tetap diperbarui secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Irsyad Kholis Fatchurrozaq, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk mempermudah Pemilu selanjutnya. “Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih dari DPT Pilkada yang telah ditetapkan pada bulan September 2024, sehingga pada tahapan pemilu selanjutnya tidak banyak melakukan perubahan data pemilih,” ujarnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Madiun menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 573.627 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 280.074 dan pemilih perempuan sebanyak 293.553, yang tersebar di 206 Desa/Kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun. Jumlah ini telah memperhitungkan penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang pindah domisili. Sementara itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun menyampaikan harapannya kepada KPU Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk terus bersinergi dalam menyinkronkan data pemilih dengan data kependudukan yang ada. “Kami berharap Bawaslu dan KPU bisa melaporkan jika terdapat data kematian atau data pindah yang tidak sesuai dengan data Disdukcapil, serta jika ditemukan data ganda yang tidak valid di IKD agar bisa segera dikonfirmasi ke Disdukcapil. Jika memang ada data ganda dengan kabupaten/kota yang lain atau data anomali lainnya, akan kami telusuri dan konfirmasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” ujarnya. Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Madiun juga menyampaikan apresiasi atas inovasi KPU Kabupaten Madiun selama ini, khususnya pada pemutakhiran data pemilih tahun lalu. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Madiun karena tahun lalu berhasil menemukan inovasi Lovepemilu. Dengan inovasi ini, meski Dukcapil tidak mengeluarkan anggaran tambahan, namun data yang dihasilkan lebih valid. Harapannya, ke depan kerja sama seperti tahun kemarin bisa terus dilanjutkan antara Dukcapil dengan KPU Kabupaten Madiun,” ujarnya. KPU Kabupaten Madiun juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat data pemilih yang belum akurat melalui layanan daring maupun langsung ke kantor KPU. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap daftar pemilih semakin akurat dan seluruh masyarakat Kabupaten Madiun dapat terfasilitasi hak pilihnya pada pemilu mendatang. Untuk Salinan SK Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 bisa diunduh di sini. Penulis: Haryanti Editor: Endy S.

PENGUMUMAN LELANG BARANG HABIS PAKAI EKS PEMILU 2024

PENGUMUMAN LELANG   Komisi Pemilihan Umum Kabupten Madiun, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dengan rincian barang sebagai berikut: 1 (satu) paket barang Eks. Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari : Kotak Suara Berbahan Karton Dupleks dengan berat: 23.646 kg (dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam kilogram), Bilik Suara Berbahan Karton Dupleks dengan berat: 10.808,40 kg (sepuluh ribu delapan ratus delapan koma empat puluh kilogram), Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan berat: 5.104,81 kg (lima ribu seratus empat koma delapan puluh satu kilogram), Surat Suara Pemilihan DPR RI dengan berat: 7.701,45 kg (tujuh ribu tujuh ratus satu koma empat puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPD RI dengan berat: 7.701,45 kg (tujuh ribu tujuh ratus satu koma empat puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi dengan berat: 20.632,95 kg (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh dua koma semnbilan puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten dengan berat: 23.299,35 kg (dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima kilogram).   Dengan nilai total limit paket lelang di atas sejumlah Rp. 129.009.612,- dan uang jaminan bagi peserta lelang sebesar: Rp. 12.930.000,-.   Yang dilaksanakan pada : Hari                                   :    Selasa Tanggal                             :    25 Maret 2025 Waktu Penawaran             :    Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran     :    25 Maret 2025 11:15 WIB (sesuai waktu server) Waktu Penetapan              :    setelah batas akhir penawaran Alamat Domain                 :    www.lelang.go.id Tempat Lelang                  :    KPKNL Madiun, Jl. Serayu No.141, Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133   Pengumuman Lelang selengkapnya dapat di download di sini.        

Reviu Atas Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2024 Dibahas Dalam Rapat Internal

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, KPU Kabupaten Madiun melaksanakan reviu atas penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2024. Pada hari Jumat, 17 Januari 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Madiun dimulai pukul 13.00 WIB, kegiatan reviu Laporan Kinerja dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar beserta komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Agung Dwi Murdianto beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Madiun. Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi untuk mengetahui hasil capaian kinerja yang sudah terlaksana selama Tahun 2024. Dalam penyusunan laporan kinerja ini, masing-masing Kepala Subbagian menyampaikan dan melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024. Sebagai tindak lanjut hasil penyampaian laporan, pimpinan memberikan evaluasi dan masukan untuk melakukan penyempurnaan atas dokumen laporan kinerja. Seluruh laporan kinerja yang sudah dievaluasi untuk segera dilakukan perbaikan dan dikumpulkan kembali kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia.