
Madiun – Komisiner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan sosialisasi terkait izin perkuliahan dan cuti bagi anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (24/07/2025) dan dimulai pukul 09.30 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019. Hadir dalam kegiatan tersebut, komisioner KPU Kabupaten Madiun, yaitu Ketua sekaligus Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Nur Anwar, kemudian Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Irsyad Kholis Fatchurrozaq, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lutfi Al’as’ari, yang secara aktif mengikuti jalannya sosialisasi. Pada kegiatan ini menghadirkan KPU RI sebagai narasumber sosialisasi tersebut. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan teknis serta tata cara pengajuan izin perkuliahan dan cuti, termasuk persyaratan administrasi dan ketentuan waktu, agar pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak individu anggota. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan KPU di seluruh tingkatan, sekaligus memastikan bahwa seluruh anggota memahami batasan dan ruang lingkup kebijakan izin yang berlaku. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di wilayah Jawa Timur dapat lebih tertib dan akuntabel dalam menerapkan kebijakan internal yang berkaitan dengan pengembangan individu anggota, tanpa mengganggu pelaksanaan tugas kelembagaan. Penulis: Haryanti Editor: Endy S.