Berita Terkini

PPPK KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rapat Penguatan Peran PPPK dan Pengeloalaan Sarpras Bersama KPU Provinsi Jawa Timur

Madiun — Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur, pada Senin (15/7/2025). Rapat tersebut dilaksanakan secara daring ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, dengan fokus tema pada penguatan peran PPPK dan pengelolaan sarana dan prasarana (sarpras) di lingkungan KPU. Seluruh PPPK baru yang bertugas di KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur hadir dalam rapat ini. Selain pembekalan tugas pokok dan fungsi PPPK di sekretariat, KPU Provinsi juga menyampaikan arahan mengenai optimalisasi pemeliharaan dan penggunaan sarpras di linkungan KPU kabupaten/kota.     Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada para PPPK baru yang kini menjadi bagian penting dari penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Ia berharap,dengan diangkatnya para staf PPPK di KPU Kabupaten Madiun, para staff kinerjanya semakin membaik dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing – masing. “Kami berharap teman-teman PPPK yang baru diangkat bisa terus meningkatkan kualitas kerja dan berkontribusi maksimal bagi lembaga. Dengan komitmen bersama, kita optimis pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan kedepannya berjalan lancar, profesional, dan tepat waktu,” ujar Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Dengan pembekalan yang diberikan melalui rapat koordinasi ini, diharapkan para PPPK baru di lingkungan KPU Kabupaten Madiun dapat bekerja semakin profesional, memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing, serta berperan aktif dalam menjaga kesiapan sarana prasarana untuk mendukung seluruh tahapan pemilu dan pemilihan kedepannya.   Penulis: Haryanti Editor: Endy S.  

KPU Kabupaten Madiun Isi Jumat Sehat dengan Jalan Santai Keliling Sekitar Kantor

  Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan olahraga rutin pada Jumat pagi (11/7) dengan berjalan santai mengelilingi area sekitar kantor yaitu di Desa Purworejo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Madiun sebagai upaya menjaga kebugaran sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja. Dimulai pukul 08.00 WIB, seluruh peserta berkumpul di halaman kantor KPU Kabupaten Madiun di Jalan Raya Madiun - Ponorogo, Geger, untuk pemanasan bersama dan penjelasan rute. Setelah itu, rombongan berjalan menyusuri jalan-jalan sekitar kantor, melewati kawasan perumahan warga pertokoan, dan persawahan sambil sesekali menyapa warga yang melintas. Suasana pagi yang cerah dan udara yang sejuk menambah semangat para peserta untuk menyelesaikan rute jalan santai.     Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Bapak Agung Dwi Murdianto, menyampaikan bahwa kegiatan olahraga Jumat ini menjadi agenda rutin sebagai bagian dari pembinaan kesehatan pegawai. “Selain untuk kesehatan tubuh, jalan santai ini juga memberi suasana segar dan meningkatkan kekompakan seluruh pegawai,” ujarnya. Selama kurang lebih 45 menit, para peserta menyelesaikan rute dengan penuh semangat. Setelah lelah berkeliling para peserta lalu kembali ke kantor, kegiatan dilanjutkan dengan sarapan bersama di aula kantor KPU Kabupaten Madiun.     Kegiatan olahraga Jumat ini direncanakan akan terus rutin dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan fisik pegawai, meningkatkan kualitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Serta diharapkan semangat kerja para pegawai tetap terjaga dan hubungan kerja semakin solid. Penulis: Haryanti Editor: Endy S

Disambangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Madiun, KPU Kab. Madiun Jelaskan Pemutakhiran Data SIPOL

  Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menerima kunjungan dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun pada Senin (7/7/2025). Kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan klarifikasi terkait pemutakhiran data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2025. Komisoner KPU Kabupaten Madiun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Irsyad Kholis Fatchurrozaq, didampingi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Endy Setyawan, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu dalam memastikan keterbukaan informasi dan akurasi data partai politik.     Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa pemutakhiran data SIPOL merupakan bagian dari pelaksanaan verifikasi administrasi partai politik di Kabupaten Madiun yang dilaksanakan secara rutin, termasuk kepengurusan tingkat kabupaten dan keanggotaan. Data dalam SIPOL diperbaharui secara berkala untuk memastikan tidak ada data ganda, data tidak valid, ataupun keanggotaan partai yang tidak sesuai ketentuan. Namun ketika kegiatan berlangsung di luar tahapan, maka yang berperan aktif dalam melakukan update data adalah Partai Politik. KPU Kabupaten Madiun hanya melakukan verifikasi administrasi saja. "Kami terus melakukan verifikasi pembaruan data secara transparan dan sesuai regulasi. SIPOL menjadi alat bantu penting untuk memastikan keabsahan partai politik dan keterpenuhan syarat administratif," terang Irsyad. Sementara itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi Wardhana, yang didampingi staf kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Madiun, Axis Shandy Nugraha, menyatakan bahwa kunjungan ini juga bertujuan memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan akuntabel serta meminimalisir potensi sengketa pada masa mendatang.     Kedua lembaga sepakat untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan koordinatif dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada agar berjalan sesuai asas jujur, adil, dan transparan. Kegiatan berlangsung hangat dan produktif, ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga integritas pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Madiun. Penulis: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Teknis Via Zoom, Bahas Review Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Teknis yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada hari Jumat (04/07) melalui Zoom Meeting.  Acara tersebut  digelar dengan  tujuan koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rakor diisi pemaparan materi oleh Choirul Umam, Komisoner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi  Teknis Penyelenggaraan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan setiap tahapan yang telah dilaksanakan benar-benar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus untuk mengidentifikasi apakah masih ada permasalahan teknis yang memerlukan perhatian lebih lanjut.     Eka Wisnu Wardhana, Anggota  KPU Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia Dan Penelitian Dan Pengembangan, dalam arahannya menyampaikan pentingnya setiap KPU Kabupaten/Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 di daerah masing-masing, termasuk mendokumentasikan masalah-masalah yang muncul di lapangan. Selain itu, juga ditekankan untuk jajaran tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas.     Lutfi Al’as’ari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, yang hadir dalam rakor ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun secara umum berjalan dengan baik dan lancar, namun masih terdapat sejumlah catatan teknis yang menjadi evaluasi untuk kedepannya. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran penyelenggara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota semakin solid dan siap dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan kedepannya dengan profesional dan berintegritas. Penulis: Haryanti Editor: Endy S

Ikuti Zoom dengan KPU RI, KPU Kabupaten Madiun Selesaikan Penyusunan Laporan Wasdal BMN

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan monitoring dan asistensi penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel di lingkungan KPU.     Kegiatan yang digelar melalui platform Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Madiun menugaskan Tamin Haryanto, Kasubag KUL KPU Kabupaten Madiun dan Endy Setyawan, Operator SIMAN KPU Kabupaten Madiun. Selama kegiatan berlangsung, KPU RI memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme pelaporan Wasdal BMN Semester I Tahun 2025, termasuk penjelasan tentang pembuatan tiket pengiriman Laporan Wasdal, penertiban data aset, serta penyusunan dokumen pendukung.     KPU Kabupaten Madiun, melalui Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Tamin Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyusunan laporan Wasdal BMN sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaan KPU Kabupaten Madiun. Laporan sudah kami susun dan sudah dibuatkan tiket pengiriman Laporan secara resmi ke KPU RI melalui aplikasi SIMAN," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Kabag BMN KPU RI, Saiful Bachri, juga menekankan pentingnya pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kehilangan aset, serta memastikan bahwa seluruh barang milik negara tercatat dan terkelola dengan baik.     Penyusunan Laporan Wasdal BMN ini merupakan agenda rutin yang wajib disampaikan setiap semester oleh seluruh satuan kerja KPU. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara, laporan ini juga menjadi dasar dalam evaluasi dan perencanaan kebutuhan barang pada periode berikutnya. KPU Kabupaten Madiun memastikan seluruh tahapan penyusunan laporan telah berjalan sesuai prosedur, sebagai wujud transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penulis: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Siapkan Lelang Barang Persediaan Pasca Pilkada

  Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun tengah mempersiapkan langkah penjualan barang-barang persediaan yang sudah tidak terpakai pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Barang-barang yang akan dilelang antara lain kotak suara, bilik suara, serta surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.     Tamin Hariyanto, Kasubag Keuangan, Umum dan Logisitik KPU Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa penjualan barang-barang tersebut sudah sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 4796/PP.09.01.-SD/07/2024 Perihal Pengelolaan dan Penataan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 7 Desember 2024. Surat tersebutlah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Madiun untuk menata kembali dan melelang barang yang sudah tidak terpakai seusai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Sebelum melakukan proses lelang, Pihak KPU melakukan proses penataan barang – barang. Proses penataannya dilakukan dengan cara semua surat suara dimasukkan ke dalam sak, ditimbang, dan dilabeli jumlah beratnya, begitu juga kotak dan bilik suara yang disusun per 10 lipatan lalu ditimbang dan dicatat beratnya.     “Kami sudah selesai melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap barang-barang tersebut. Dan saat ini, sedang diajukan izin untuk pelaksanaan penghapusan melalui proses penjualan lelang ke KPU RI. Setelah nanti izin dari KPU RI keluar, akan diajukan proses penghapusan dan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tamin Hariyanto saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jumat (4/7/2025). Setelah penataan selesai, KPU kemudian mengajukan permohonan lelang dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tamim menegaskan bahwa KPU tidak secara langsung melaksanakan lelang, melainkan hanya menyiapkan barang dan administrasinya. Pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).  “Yang melaksanakan lelang bukan KPU, tetapi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan akan diumumkan di website resmi,” jelas Tamin, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik tersebut.     Untuk rencana pelaksanaan, saat ini surat suara masih menunggu izin dari KPU RI, sedangkan bilik suara juga sedang dalam proses pengajuan izin ke pusat melalui KPU RI. Pihak KPU Kabupaten Madiun berharap proses ini bisa berjalan lancar dan sesuai prosedur, sehingga logistik lama bisa segera dilepas, gudang menjadi lebih rapi, dan hasil lelang bisa disetor ke kas negara. Penulis: Haryanti Editor: Endy S