Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Gelar Jumat Sehat dengan Kegiatan Badminton Bersama

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun kembali melaksanakan agenda rutin “Jumat Sehat”, program internal yang digelar setiap Jumat untuk menjaga kebugaran pegawai dan mempererat hubungan kerja. Pada pelaksanaan kali ini, seluruh staf kesekretariatan mengikuti kegiatan badminton bersama di area gudang KPU Kabupaten Madiun, Jumat (12/12/2025). Sejak pagi, peserta terlihat antusias mengikuti olahraga ringan yang dilanjutkan dengan sesi badminton. Kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kesehatan fisik, tetapi juga memperkuat keharmonisan, kerukunan, dan kekompakan antarpegawai. Kepala Subbagian SDM dan Parmas KPU Kabupaten Madiun, Tri Wahyu L., menyampaikan bahwa Jumat Sehat merupakan momen untuk mengurangi kejenuhan setelah rutinitas pekerjaan sekaligus membangun komunikasi yang lebih cair di lingkungan kerja. “Melalui olahraga bersama, diharapkan suasana kerja semakin kondusif dan produktivitas meningkat,” ujarnya. Usai berolahraga, kegiatan dilanjutkan dengan makan bersama sebagai bentuk syukur dan untuk menambah keakraban. Suasana santai dan hangat tampak sepanjang acara. Program Jumat Sehat akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai komitmen KPU Kabupaten Madiun dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan penuh kebersamaan.         Penulis: Risma Editor: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Ikuti Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 di KPU Provinsi Jawa Timur

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur pada Kamis (11/12/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaefi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa PDPB merupakan program prioritas nasional untuk memelihara dan memperbarui daftar pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menyoroti pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai upaya memastikan keabsahan data pemilih melalui verifikasi langsung di lapangan. Proses rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Ia menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan IV telah diselesaikan secara serentak oleh KPU kabupaten/kota pada 8 Desember 2025. Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Form A-Rekap Provinsi oleh perwakilan KPU kabupaten/kota secara bergantian. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kab. Madiun membacakan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, jumlah pemilih di Jawa Timur pada Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 32.179.753 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 15.840.950 pemilih laki-laki dan 16.338.803 pemilih perempuan yang tersebar di 38 kabupaten/kota, 666 kecamatan, dan 8.494 desa/kelurahan. Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, perwakilan dari 38 KPU kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan tingkat provinsi, antara lain Bawaslu Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bakesbangpol, Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Imigrasi, serta perwakilan partai politik se-Jawa Timur. Melalui keikutsertaannya dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan PDPB guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.   Penulis: Anissa Editor: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax, Sertifikat Elektronik, dan Panduan Penyampaian SPT untuk ASN yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara daring dan serentak nasional pada Kamis (11/12/2025). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai implementasi Coretax Administration System, sistem perpajakan digital terbaru yang mulai diterapkan DJP. Sistem tersebut mempermudah administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui integrasi akun dan sertifikat elektronik. Seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan tersebut dari aula kantor melalui Zoom. Peserta menerima penjelasan teknis terkait aktivasi akun Coretax, penggunaan sertifikat elektronik, serta alur terbaru penyampaian SPT Tahunan ASN. KPU Kabupaten Madiun menilai sosialisasi ini penting untuk mendukung kelancaran pemenuhan kewajiban perpajakan pegawai serta meningkatkan kepatuhan ASN terhadap sistem perpajakan digital. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai KPU Kabupaten Madiun diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem baru dan menyampaikan SPT tepat waktu sesuai ketentuan.         Penulis: Risma Editor: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Hadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025 di KPU Jawa Timur

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menghadiri Rapat Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/12/2025) di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU kabupaten/kota, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta operator Sidalih se-Jawa Timur. Rapat diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Nurita Paramita, yang memaparkan gambaran umum persiapan rekapitulasi PDPB Semester II Tahun 2025.  Perwakilan KPU Kabupaten Madiun Dalam arahannya, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, mengingatkan peserta untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari Bawaslu telah diminimalisasi guna menjamin kelancaran proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, menekankan pentingnya publikasi hasil pemutakhiran data pemilih. Ia mengimbau KPU kabupaten/kota agar mengemas dan menyampaikan hasil kerja PDPB secara informatif dan kreatif melalui media sosial, mengingat PDPB merupakan salah satu program prioritas nasional. Rapat persiapan dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. Pembahasan difokuskan pada progres tindak lanjut eksekusi data turunan dari KPU RI, penyelesaian data pemilih ganda, serta konsolidasi data dari masing-masing kabupaten/kota. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi dan tanya jawab untuk memastikan kesiapan seluruh satuan kerja menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka. Melalui rapat persiapan ini, KPU Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilih melalui koordinasi dan sinergi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta para pemangku kepentingan.   Penulis: Anissa Editor: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Lakukan Koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Timur Terkait Pengelolaan Arsip Dinamis dan Tindak Lanjut PIPK

Madiun — Staf keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/12/2025). Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan pengelolaan arsip dinamis terkait laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah serta pembahasan tindak lanjut Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Koordinasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja KPU kabupaten/kota dalam memastikan ketertiban administrasi, kelengkapan dokumen, dan ketepatan tata kelola laporan keuangan. Pengelolaan arsip dinamis menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan akurasi data, ketertelusuran dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pembahasan PIPK menitikberatkan pada pemenuhan unsur pengendalian internal, mitigasi risiko, serta peningkatan kualitas laporan keuangan di lingkungan KPU. Penguatan PIPK diharapkan dapat mendorong penerapan standar pelaporan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap satuan kerja. KPU Kabupaten Madiun menyambut baik kegiatan ini karena memberikan pembaruan informasi dan pemahaman teknis yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keuangan, terutama menjelang tahapan penting penyelenggaraan pemilu. Melalui koordinasi ini, KPU Kabupaten Madiun berharap kualitas administrasi keuangan dan pengelolaan arsip dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan dan pertanggungjawaban keuangan berjalan lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.       Penulis: Risma Editor: Endy S.

Akhiri Tahun 2025, KPU Kabupaten Madiun Gelar Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin (8/12/2025) di Aula KPU Kabupaten Madiun. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan terkait. Instansi yang diundang dalam rapat pleno ini antara lain Polres Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, serta Kodim 0803 Madiun. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkesinambungan. Ia juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi, seperti data pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, perpindahan domisili, serta keterbatasan sumber daya manusia di luar tahapan pemilu, sehingga sebagian proses dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas. Anggota KPU Kabupaten Madiun, Irsyad, dalam paparannya menyampaikan bahwa Rapat Pleno PDPB Triwulan IV merupakan pleno terakhir pada Tahun 2025. Ia menjelaskan adanya masukan dari Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, salah satunya terkait data penduduk yang bekerja di luar negeri yang harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditindaklanjuti oleh KPU. Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, Kabupaten Madiun memiliki 15 kecamatan dengan total 206 desa/kelurahan. Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 284.482 orang dan pemilih perempuan sebanyak 299.702 orang, sehingga total pemilih berjumlah 584.184 orang. Bawaslu Kabupaten Madiun dalam tanggapannya menyampaikan evaluasi terhadap hasil rekapitulasi Triwulan III, khususnya terkait kelengkapan workbook serta tindak lanjut hasil uji petik di sejumlah desa. Bawaslu juga mempertanyakan sinkronisasi dan pencocokan data pada Triwulan IV serta meminta kejelasan tindak lanjut atas surat imbauan yang telah disampaikan. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Madiun Irsyad menjelaskan bahwa dari imbauan Bawaslu pada Triwulan III terdapat 109 data yang telah ditindaklanjuti, terdiri atas pemilih alih status, purna tugas, meninggal dunia, pemilih baru, dan pindah domisili. Ia juga menyampaikan adanya kendala di Kelurahan Bangunsari dan Kelurahan Nglames akibat keterbatasan data pendukung. Sementara untuk imbauan Triwulan IV, masih terdapat enam data yang belum dapat ditindaklanjuti, dengan rincian empat orang tidak diketahui keberadaannya dan dua orang benar pindah domisili. Bawaslu Kabupaten Madiun selanjutnya mengusulkan agar pada Triwulan I Tahun 2026 dilakukan pengecekan lapangan secara bersama untuk menindaklanjuti data yang belum terselesaikan. Tanggapan juga disampaikan oleh Kodim 0803 Madiun yang menginformasikan adanya enam personel purna pada Triwulan IV akibat perubahan batas usia pensiun. Sementara itu, Polres Madiun menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait penyampaian data kependudukan secara berkala. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun turut memberikan penjelasan terkait kendala data di sejumlah kelurahan, khususnya berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dispendukcapil menegaskan bahwa surat kematian tetap dapat diproses meskipun belum dilaporkan oleh pihak keluarga guna mendukung akurasi data pemilih. Bakesbangpol Kabupaten Madiun juga menyatakan dukungannya terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebagai penutup, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 serta menegaskan komitmen KPU Kabupaten Madiun untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih melalui koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.   Penulis: Anissa Editor: Endy S.