Berita Terkini

Sosialisasi Kepemiluan Di Pasar Malam Pujasera Jiwan Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  Hari ini KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegaitan sosialisasi Kirab Pemilu di hari ke 4 yang dilaksanakan di Lapangan Pujasera Jiwan Kabupaten Madiun mulai pukul 19.00 WIB. Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahim Amrillah dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Haryono dan juga ikut datang dari jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Madiun serta PPK dan PPS Jiwan , Kapolsek berserta jajarannya dan Koramil, beserta maskot KPU Boneka Sura Sulu Dalam Acara tersebut Fahim menjelaskan tentang kepemiluan kepada seluruh masyarakat dan pengunjung di cafe Pujasera Jiwan Kabupaten Madiun. dalam giat ini juga di bantu oleh PPK dan PPS Jiwan pada saat memberikan brosur dan pamflet serta sovenir kepada pengunjung. dalam kegiatan tersebut juga diberikan Dorprize kepada yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Komisioner. acara ini selesai diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta. selesai pukul 20.30 WIB.

Meriahkan Kirab Pemilu 2024 Sosialisasi Goes To Shcool dan Senam Sehat Pemilu

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Hari ini hari ke 3 pelaksanaan Kirab Pemilu di Kabupaten Madiun dimeriahkan dengan acara KPU Goes To School dan Senam Sehat Pemilu . berangkat dari kantor KPU Kabupaten Madiun rombongan Staf Sekretariat bersama Komisioner membawa bendera partai dan maskot Pemilu Sura Sulu. kegiatan pada sesi pertama dihadiri oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih , Partisipasi masyarakat dan SDM Fahim Amrillah dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Haryono beliau menyampaikan tentang Pendidikan Pemilih, Serta Pengenalan Demokrasi, dan seluruh yang berkaitan dengan Kepemiluan Kepada seluruh siswa – siswi di SMAN 2 Mejayan.      dalam giat pada sesi kedua yang dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB yakni Senam Sehat Pemilu dilapangan mojopurno Kabupaten Madiun yang dihadiri oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan informasi Nur Wachid Nasrulloh dan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin. Dilaksanakannya Senam Sehat Pemilu pemutaran dan pelaksanaan Senam ini menggunakan Jingle Pemilu yang dalam gerakan senamnya di pandu oleh Instruktur Senam. Juga ikut andil dalam kegiatan senam ini boneka sura sulu ikut memeriahkan, seluruh staf dan personel KPU Kabupaten madiun baik komisioner maupun sekretariat juga ikut memeriahkan kegiatan senam bersama terebut. Setelah itu setelah selesainya kegiatan senam dilanjutkan membagiakan Brosur dan Sovenir berupa kalender pemilu kepada masyarakat pada tempat keramaian sekitar kawasan Mojopurno. Kegiatan ini didampingi oleh Maskot KPU yakni Sura Sulu. Acara ini selesai pukul 17.00 WIB    

Sosialisasi Kepemiluan Dengan Cara Berbeda, Menjadi Lebih Dimengerti Oleh Masyarakat.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Hari Ke- Pelaksanaan Kirab Pemilu Kabupaten Madiun dilaksanakan oleh kawasan wilayah Dapil 1 yakni Kecamatan Saradan dan Kecamatan Mejayan. dibagi menjadi 2 sesi kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan cara berbeda. Sesi Pertama pelaksanaan Sosialisasi KPU Kabupaten Madiun kepada 20 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang terdiri dari 4 Kecamatan (Saradan , Pilangkenceng, Gemarang, Mejayan) yang dimulai pukul 09.30 WIB. Ikut menghadiri acara tersebut yakni Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas & SDM Fahim Amriilah dengan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin dengan Seluruh PPK dan PPS Saradan. Kegiatan sosialisasi sesi pertama ini bertempat di Waduk Bening Widas kecamatan Saradan.      Dilanjutkan dengan Sesi kedua dalam pelaksanaan Sosialisasi Kepemiluan ini yang dimulai pukul 14.00 WIB dilakukan dengan cara berbeda oleh gabungan PPK wilayah Kawasan Dapil 1 ( Saradan dan Mejayan), yakni Giat Sosialisasi dengan Cara Touring Kepemiluan dengan rute start Mulai dari Kecamatan Saradan sampai dengan finish di Alun Alun Reksogati Kecamatan Mejayan. ikut terlibat dalam giat ini yakni Seluruh PPK & PPS Kecamatan Saradan dan Kecamatan Mejayan yang didampingi oleh KPU Kabupaten Madiun melaksanakan Sosialisasi Kepada Masyarakat yang sedang berada disana, dengan cara membagikan Brosur dan Pamflet kepada masyarakat sekitar yang menjelaskan serta mengingatkan tentang pelaksanaan pemilu 2024 nanti, dan juga disosialisasikan terkait dengan daftar pemilih pada masyarakat yang mungkin ada yang belum terdaftar. akhir acara pukul 17.00 WIB diakhir dengan sesi Foto Bersama. seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman terkendali.    

Pencak Seni Kolosal Kampung Pesilat, Warnai Giat Kirab Pemilu 2024 Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  Hari ini pelaksanaan Kirab Pemilu di Kabupaten Madiun yang dimulai pukul 08.00 WIB, Kegiatan yang di awali dengan doa serta dilanjutkan menyanyikan lagu indonesia raya. Hadir dalam Kegiatan Kirab Pemilu 2024 ini yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi beserta Komisioner ( Fahim Amrillah, Nur Wachid Nasrulloh, Jumangin, Tri Haryono) serta dari Forkopimda (Bupati Kabupaten Madiun, Kapolres Kabupaten Madiun, Dandim 0803 Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun), serta seluruh Badan Adhoc PPK dan PPS Kabupaten Madiun.   Acara diawali dengan pertunjukan Grup Dongkrek sebagai iringan Selamat Datang. Dan kedatangan dari Seluruh Badan Adhoc KPU Kabupaten Madiun yang terdiri dari PPK dan PPS yang berjalan menuju alun alun Kabupaten Madiun tempat serta terima Tongkat Estafet Kirab Pemilu 2024. Kemudian acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan  atraksi dari Dongkrek Kabupaten madiun dan Musik Angklung yang dilanjutkan , Penyajian Pencak Seni Kolosal Kampung Pesilat.  Berikutnya yang dilanjutkan acara serah terima Tongkat Estafet Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Jombang ke KPU Kabupaten Madiun. Seluruh Prosesi ini dilaksanakan dengan Aman dan Lancar. Diakhir Kegiatan Kirab Pemilu ini diakhiri dengan Flashmob Jingle Pemilu oleh Badan Adhoc se Kabupaten Madiun yang dilakukan secara bersama sama.   

Kampanye Boleh Dilakukan Di Tempat Pendidikan Atas Izin Penanggung Jawab Perguruan Tinggi

Jakarta, kpu.go.id -  Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat menerima audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dalam rangka koordinasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan, di Kantor KPU, Rabu (6/9/2023). Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut. “Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," kata Hasyim. Anggota KPU August Mellaz menyampaikan KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK, KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan, dan terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu. "Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait," kata Mellaz. Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik. Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban. (humas kpu tenri/ foto tenri/ed dio).

Penguatan Kapasitas Jajaran KPU Menghadapi Potensi Sengketa Pemilu 2024

kpu.go.id - Pemilu dapat dipandang sebagai sebuah kompetisi, tentu di dalam sebuah kompetisi ada kerawanan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, KPU sebagai lembaga yang diberikan mandat dan amanah untuk menyelenggarakan pemilu memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pemilu sesuai dengan asas dan prinsip serta tujuan pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin saat hadir menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Komisi Pemilihan Umum Angkatan I, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Selasa (5/9/2023). Pada kesempatan tersebut Afif memaparkan materi berjudul “Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”. Menurut Afif pemilu merupakan arena kompetisi atau konflik yang legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan, dalam sebuah kompetisi atau arena konflik ada kemungkinan pihak yang melakukan hal di luar aturan main. “Pada arena konflik atau kompetisi pasti tidak semua orang berpikiran untuk menang dengan cara baik-baik saja, ada kemungkinan sebagian juga berfikir bagaimana melakukan aktifitas yang melampaui aturan dan juga melewati apa yang sudah menjadi batasan boleh dan tidaknya,” kata Afif Oleh karena itu, Afif menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya KPU untuk menyiapkan kompetensi jajaran KPU dalam menghadapi tantangan tersebut. Afif juga mengapresiasi MK yang telah bekerja sama dalam sinergi kelembagaan serta bersedia memfasilitasi KPU dalam penguatan kapasitas tersebut. “Dengan demikian, KPU perlu menyiapkan kompetensi seluruh jajaran, dan ini merupakan rutinitas yang selalu kita lakukan, kami berterimakasih kepada MK yang senantiasa membersamai kami di KPU untuk penguatan kapasitas maupun sinergi kelembagaan, termasuk karena KPU adalah pihak yang paling sering menjadi Termohon di MK,” kata Afif Selain itu, Afif menyampaikan bahwa pemilu yang demokratis merupakan warisan dari pendiri bangsa, dengan latar belakang partai, suku, dan lain-lain, pemilu harus menjadi sarana integrasi bangsa. “Ini juga adalah bagian dari manajemen kita para founding father bagaimana me-manage kebhinekaan, bagaimana latar belakang partai, suku, dan seterusnya yang kemudian di periode KPU kali ini dirangkum dalam konteks pemilu sebagai sarana integrasi bangsa atau sarana pemersatu bangsa,” ucap Afif Afif juga menambahkan pemilu adalah jalan untuk proses pergantian keberlanjutan kepemimpinan dalam bingkai NKRI. “Bingkainya tetap NKRI, bingkainya tetap merah putih, ini cuma one way untuk mewujudkan bagaimana proses pergantian pemimpin atau keberlanjutan pemimpin atau rekrutmen anggota DPR, DPD itu berjalan baik, komitmennya adalah tentu sesuai dengan apa yang disepakati founding father kita,” kata Afif Afif juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang ada dalam Pasal 2 angka 2 PKPU 3 Tahun 2022, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabilitas, efektif, efisien dan aksesibel. Karena KPU mempunyai tugas menjaga integritas proses, yang akan berdampak terhadap integritas hasil, sehingga dilakukan pemetaan untuk mengantisipasi masalah hukum. Afif juga mengingatkan jajarannya dalam konteks penegakan hukum pemilu, yakni dalam hal pemilu sebagai sebuah proses, harus berlandaskan kepastian hukum. Terakhir Afif menegaskan bahwa semakin sedikit pelanggaran pada proses pemilu, secara langsung akan mengurangi koreksi atas hasil yang dipermasalahkan. Bertindak sebagai moderator, Tim Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Bangkit Panji Anarogo. Turut hadir Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Setjen KPU, Andi Krisna, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi, Kabag dan Kasubbag yang mengampu Divisi Hukum dari 19 Provinsi, serta 15 peserta dari Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed dio).